Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Biaya Pemeliharaan = Deductible Expense Menurut Fiskal

  • Biaya Pemeliharaan = Deductible Expense Menurut Fiskal

     vesabhu updated 13 years, 6 months ago 3 Members · 9 Posts
  • vesabhu

    Member
    21 March 2012 at 1:46 pm
  • vesabhu

    Member
    21 March 2012 at 1:46 pm

    Dear Rekan2,

    Apabila di kantor ada biaya pemeliharaan : inventaris, kendaraan, mesin. apakah semua kategori tersebut deductible expense? atau hanya boleh di biaya kan 50% menurut Fiskal?

    Thanks

  • begawan5060

    Member
    21 March 2012 at 1:54 pm
    Originaly posted by vesabhu:

    Apabila di kantor ada biaya pemeliharaan : inventaris, kendaraan, mesin. apakah semua kategori tersebut deductible expense? atau hanya boleh di biaya kan 50% menurut Fiskal?

    Pada dasarnya, ya…
    Hanya saja pemeliharaan untuk kendaraan untuk pegawai tertentu karena jabatannya, hanya 50%

  • vesabhu

    Member
    21 March 2012 at 2:06 pm

    Rekan Bengawan, Maksdnya ada kendaraan utk sales n marketing manager. kemudian biaya pemeliharaan atas kendaraan tersebut cuma 50% yaa?

    Utk inventaris dan mesin bisa di biayakan 100%?

  • begawan5060

    Member
    21 March 2012 at 2:16 pm
    Originaly posted by vesabhu:

    Rekan Bengawan, Maksdnya ada kendaraan utk sales n marketing manager. kemudian biaya pemeliharaan atas kendaraan tersebut cuma 50% yaa?

    Coba baga ini http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=6100&p_tgl=tahun&tahun=2002&nomor=220&q=&q _do=macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=1297

    Originaly posted by vesabhu:

    Utk inventaris dan mesin bisa di biayakan 100%?

    Ya..

  • vesabhu

    Member
    21 March 2012 at 2:20 pm

    sdh baca si uu pajak, banyak yang gak paham…….

  • begawan5060

    Member
    21 March 2012 at 2:34 pm
    Originaly posted by vesabhu:

    sdh baca si uu pajak, banyak yang gak paham…….

    Yang itu bukan UU, tetapi ketentuan yang mengatur kendaraan persh..

  • yuniffer

    Member
    21 March 2012 at 2:36 pm
    Originaly posted by vesabhu:

    sdh baca si uu pajak, banyak yang gak paham

    sabar aja…banyak jam terbang n gak sungkan bertanya pasti bisa paham.

  • vesabhu

    Member
    21 March 2012 at 2:46 pm

    Berasa Seperti Pilot de. hehe

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now