Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Biaya pengurang penghasilan

  • Biaya pengurang penghasilan

     begawan5060 updated 9 years, 1 month ago 7 Members · 12 Posts
  • franksosuke

    Member
    8 May 2016 at 10:30 pm
  • franksosuke

    Member
    8 May 2016 at 10:30 pm

    Selamat Malam, saya ingin bertanya, apakah sanksi administrasi pelanggaran lalu lintas dapat dimasukan sebagai biaya pengurang penghasilan ??? terima kasih

  • big.small

    Member
    9 May 2016 at 8:40 am

    sanksi administrasi pelanggaran lalu lintas atas nama siapa rekan?
    Coba rekan liat di UU PPH No 36/2008 pasal 9

  • franksosuke

    Member
    9 May 2016 at 2:33 pm

    Sanksi tersebut atas nama perusahaa, apakah bagi perusahaan sanksi tersebut bisa dibebankan sebagai biaya??? Terima kasih atas tanggapan saudara.

  • husnithamrin

    Member
    10 May 2016 at 10:36 am

    umumnya sih segala sanksi administrasi di bidang pajak saja yg tidak boleh dibebankan

  • franksosuke

    Member
    10 May 2016 at 12:56 pm

    Terima kasih atas tanggapannya rekan husnithamrin. Tapi dalam kasus ini sanksinya adalah sanksi di luar perpajakan, yaitu sanksi pelanggaran lalu lintas, apakah perlakuannya tetap sama dengan sanksi perpajakan???

  • jon1201

    Member
    10 May 2016 at 1:03 pm
    Originaly posted by franksosuke:

    yaitu sanksi pelanggaran lalu lintas, apakah perlakuannya tetap sama dengan sanksi perpajakan???

    Sangat beda, karena masing-masing punya aturan tersendiri
    ada UU Lalu lintas dan UU Perpajakan

  • madeoka2009

    Member
    14 May 2016 at 8:06 pm

    sanksi pelanggaran lalu lintas tidak termasuk dalam biaya untuk memperoleh, menagih atau memelihara penhasilan…sehingga tidak boleh dikurangkan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak.

  • husnithamrin

    Member
    16 May 2016 at 8:52 am

    yang tidak boleh dibebankan ini rekan:
    sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

  • anasbuchori

    Member
    16 May 2016 at 2:45 pm
    Originaly posted by husnithamrin:

    sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    maaf menyimpang tapi masih berhubungan, kalo sanksi pajak daerah (pajak hiburan/ reklame/ pbb/ pajak kendaraan bermotor dll) apakah bisa dibiayakan rekan??

  • begawan5060

    Member
    16 May 2016 at 3:33 pm
    Originaly posted by franksosuke:

    Sanksi tersebut atas nama perusahaa, apakah bagi perusahaan sanksi tersebut bisa dibebankan sebagai biaya???

    Bisa, sepanjang berhubungan dengan kegiatan usaha..
    Contoh :
    Truck angkutan sedang mengangkut hasil produksi, kena tilang di jalan.

  • begawan5060

    Member
    16 May 2016 at 3:39 pm
    Originaly posted by anasbuchori:

    kalo sanksi pajak daerah (pajak hiburan/ reklame/ pbb/ pajak kendaraan bermotor dll)

    Bisa dibebankan —> DE

Viewing 1 - 12 of 12 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now