Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Biaya perolehan tanah
Biaya perolehan tanah
Dear Rekan-rekan ortax,
Saya mau menanyakan mengenai Biaya perolehan tanah yang terjadi yaitu :
Saat ini perusahaan kami ingin membeli sebuat tanah dimana dalam proses pembelian tanah tersebut, kami harus membayar biaya komisi perantara jual beli, Biaya ganti rugi penghuni sebelumnya dan biaya pengurukan tanah, Mohon bantuannya bagamana Aspek perpajakannya, dan apakah semua biaya komisi perantara jual beli, Biaya ganti rugi penghuni sebelumnya dan biaya pengurukan tanah dapat dimasukkan ke dalam nilai Aktiva Tanah.Thanks n Regards
A Ginting
Viewing 1 - 3 of 3 replies