Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan biaya pesangon

  • biaya pesangon

     Robby2009 updated 15 years, 6 months ago 14 Members · 20 Posts
  • chie

    Member
    30 December 2009 at 11:15 am
  • chie

    Member
    30 December 2009 at 11:15 am

    To : All

    Mohon info apakah pengeluaran biaya pesangon dapat dibiayakan ?

    Thx

  • dramione068

    Member
    30 December 2009 at 11:18 am

    biaya pesangon tidak dapat dibiayakan krn termasuk dalam pjk final.

    mohon koreksi

  • angrainidina

    Member
    30 December 2009 at 11:23 am

    saya setuju dengan rekan dramione
    karena pengeluaran biaya pesangon itu dilakukan 1 kali makanya final dan tidak dapat dibiayakan……..
    terima kasih

  • wendry

    Member
    30 December 2009 at 11:30 am
    Originaly posted by dramione068:

    biaya pesangon tidak dapat dibiayakan krn termasuk dalam pjk final.

    mohon koreksi

    dasar hukumnya pah yah ….bukannya itu dibiayakan karena pesangon tersebut merupakan biaya 3M

  • dwixs

    Member
    30 December 2009 at 11:36 am

    Biaya 3M itu pa ya???

  • ecooce

    Member
    30 December 2009 at 11:38 am
    Originaly posted by chie:

    biaya pesangon dapat dibiayakan ?

    Biaya pesangon dapat dibiayakan >> Objek PPh 21
    Konsepnya Taxable & Deductible

    Salam

  • ecooce

    Member
    30 December 2009 at 11:39 am
    Originaly posted by dwixs:

    Biaya 3M itu pa ya???

    = Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara Penghasilan

  • bayem

    Member
    30 December 2009 at 11:43 am
    Originaly posted by ecooce:

    Biaya pesangon dapat dibiayakan >> Objek PPh 21
    Konsepnya Taxable & Deductible

    sependapat rekan ecooce…
    biaya pesangon dapat dibiayakan selagi masih berhubungan dengan kegiatan 3M

  • dramione068

    Member
    30 December 2009 at 11:43 am

    maaf rekan chie dan rekan wendry, saya ingin mengoreksi jawaban saya sebelumnya…

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 149 tahun 2000 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berupa uang pesangon, uang tebusan pensiun yang dibayar oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua, yang dibayarkan sekaligus oleh Badan Penyelenggara Pensiun atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final oleh pihak-pihak yang membayarkan.

    Besarnya Pajak Penghasilan yang harus dipotong adalah sebagai berikut :
    No Jumlah Penghasilan Bruto Tarif PPh
    1 Rp 0 s/d Rp 25.000.000,- Dikecualikan dari pemotongan PPh
    2 Diatas Rp 25.000.000,- s/d Rp 50.000.000,- 5% (Lima Persen)
    3 Diatas Rp 50.000.000,- s/d Rp 100.000.000,- 10% (sepuluh persen)
    4 Diatas Rp 100.000.000,- s/d Rp 200.000.000,- 15% (lima belas persen)
    5 Diatas Rp 200.000.000 25% (dua puluh lima persen)

    Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja dan perusahaan melakukan pembayaran pesangon yang menjadi kewajibannya secara langsung kepada tenaga kerja, maka perusahaan memiliki kewajiban untuk memotong dan menyetorkan PPh pasal 21 (PPh final) yang terutang atas pesangon. Besarnya PPh Pasal 21 dihitung sesuai dengan tarif dalam tabel 1 tersebut diatas.

    Atas pembayaran uang pesangon ini perusahaan dapat membebankan sebagai biaya/ pengurang penghasilan dalam menghitung penghasilan kena pajak dan PPh badan terutang (merupakan deductable expenses).

    terima kasih atas koreksi dari rekan wendry

  • angrainidina

    Member
    30 December 2009 at 11:48 am

    tambahan dari saya….
    Apabila perusahaan telah membentuk cadangan untuk dana pesangon sebelum terjadinya pemutusan hubungan kerja, maka atas pembentukan cadangan dana pesangon belum terutang PPh Pasal 21. Selain itu, pembentukan cadangan dana pesangon tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak dan PPh badan (merupakan non deductable expenses). Ini terdapat pada Peraturan Pemerintah No. 149 tahun 2000

    terima kasih

  • wendry

    Member
    30 December 2009 at 11:49 am
    Originaly posted by dramione068:

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 149 tahun 2000 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berupa uang pesangon, uang tebusan pensiun yang dibayar oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua, yang dibayarkan sekaligus oleh Badan Penyelenggara Pensiun atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final oleh pihak-pihak yang membayarkan.

    Besarnya Pajak Penghasilan yang harus dipotong adalah sebagai berikut :
    No Jumlah Penghasilan Bruto Tarif PPh
    1 Rp 0 s/d Rp 25.000.000,- Dikecualikan dari pemotongan PPh
    2 Diatas Rp 25.000.000,- s/d Rp 50.000.000,- 5% (Lima Persen)
    3 Diatas Rp 50.000.000,- s/d Rp 100.000.000,- 10% (sepuluh persen)
    4 Diatas Rp 100.000.000,- s/d Rp 200.000.000,- 15% (lima belas persen)
    5 Diatas Rp 200.000.000 25% (dua puluh lima persen)

    Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja dan perusahaan melakukan pembayaran pesangon yang menjadi kewajibannya secara langsung kepada tenaga kerja, maka perusahaan memiliki kewajiban untuk memotong dan menyetorkan PPh pasal 21 (PPh final) yang terutang atas pesangon. Besarnya PPh Pasal 21 dihitung sesuai dengan tarif dalam tabel 1 tersebut diatas.

    Atas pembayaran uang pesangon ini perusahaan dapat membebankan sebagai biaya/ pengurang penghasilan dalam menghitung penghasilan kena pajak dan PPh badan terutang (merupakan deductable expenses).

    terima kasih atas koreksi dari rekan wendry

    sdr. dramione sekarang atas pesangon ada peraturan barunya PER 68 tahun 2009

  • prasetyoutomo

    Member
    30 December 2009 at 1:36 pm

    Mencoba berpendapat

    rekan dramione menenai pesangon sudah keluar PP yg terbaru No. 68/2009, dengan batasan tarifnya :
    0% ——–s/d 50 jt
    5% ——– diatas 50 jt – 100 jt
    15% ——- diatas 100 jt – 500 jt
    25 % ——- diatas 500 jt
    bersifat final

  • hanif

    Member
    31 December 2009 at 4:55 am

    pesangon yang dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja adalah deductible bagi perusahaan. karena memenuhi prinsp taxability-deductibility.

    Pesangon tersebut memang dikenakan pajak bersifat final. Tapi itu adalah pajak atas penghasilan karyawan.

    Pengeluaran yang tidak boleh jadi biaya karena penghasilannya bersifat final misalnya adalah :
    Perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi, seluruh penghasilan yang diperolehnya dari jasa konstruksi dikenakan pajak besifat final. Oleh karena itu, pengeluaran yang dilakukan oleh perusahaan jasa konstruksi untuk memperoleh penghasilan dari jasa konstruksi yang dilakukannya tidak dapat dibebankan sebagai biaya bagi perusahaan.

    Salam

  • uLiLi

    Member
    31 December 2009 at 8:32 am

    tentu bisa……..^^

Viewing 1 - 15 of 20 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now