Forum Ortax › Forums › PPh Badan › biaya pesangon
- Originaly posted by hanif:
pesangon yang dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja adalah deductible bagi perusahaan. karena memenuhi prinsp taxability-deductibility.
Pesangon tersebut memang dikenakan pajak bersifat final. Tapi itu adalah pajak atas penghasilan karyawan.
Pengeluaran yang tidak boleh jadi biaya karena penghasilannya bersifat final misalnya adalah :
Perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi, seluruh penghasilan yang diperolehnya dari jasa konstruksi dikenakan pajak besifat final. Oleh karena itu, pengeluaran yang dilakukan oleh perusahaan jasa konstruksi untuk memperoleh penghasilan dari jasa konstruksi yang dilakukannya tidak dapat dibebankan sebagai biaya bagi perusahaan.Salam
Mantapp…rekan hanif, singkat dan jelas
- Originaly posted by dramione068:
biaya pesangon tidak dapat dibiayakan krn termasuk dalam pjk final.
Matching biaya dengan penghasilan final adalah bagi si penerima saja bukan dari si pemberi dan si penerima.
- Originaly posted by dramione068:
Besarnya Pajak Penghasilan yang harus dipotong adalah sebagai berikut :
No Jumlah Penghasilan Bruto Tarif PPh
1 Rp 0 s/d Rp 25.000.000,- Dikecualikan dari pemotongan PPh
2 Diatas Rp 25.000.000,- s/d Rp 50.000.000,- 5% (Lima Persen)
3 Diatas Rp 50.000.000,- s/d Rp 100.000.000,- 10% (sepuluh persen)
4 Diatas Rp 100.000.000,- s/d Rp 200.000.000,- 15% (lima belas persen)
5 Diatas Rp 200.000.000 25% (dua puluh lima persen)Setahu saya Tarifnya sekarang sudah berubah rekan dramione068, s/d Rp.50.000.000 is gratis dan bukan 5 lapis lagi, tapi hanya 4 lapis.
- Originaly posted by wesewess:
Setahu saya Tarifnya sekarang sudah berubah rekan dramione068, s/d Rp.50.000.000 is gratis dan bukan 5 lapis lagi, tapi hanya 4 lapis.
Betullll.., utk pesangon s/d 50 jt is gratis…
salam
- Originaly posted by angrainidina:
ambahan dari saya….
Apabila perusahaan telah membentuk cadangan untuk dana pesangon sebelum terjadinya pemutusan hubungan kerja, maka atas pembentukan cadangan dana pesangon belum terutang PPh Pasal 21. Selain itu, pembentukan cadangan dana pesangon tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak dan PPh badan (merupakan non deductable expenses). Ini terdapat pada Peraturan Pemerintah No. 149 tahun 2000terima kasih
Maksudnya imbalan pasca kerja sesuai PSAK 24 Revisi, apa betul begitu rekan angrainidina?