Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Biaya Piknik Karyawan

  • Biaya Piknik Karyawan

     sarah7 updated 16 years, 1 month ago 14 Members · 20 Posts
  • hanif

    Member
    23 May 2009 at 8:21 am

    menjadikan biaya piknik sebagai biaya pelatihan dengan tujuan dapat dibiayakan oleh perusahaan tanpa melaksanakan pelatihan tersebut adalah rekayasa yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh perusahaan.
    penyelenggaraan pelatihanpun sebetulnya memiliki konsekuensi adanya pajak yang harus dikenakan atas pengeluaran tersebut. misalnya PPh 21 atas penceramah atau instruktur, atau PPh 23 dan PPN bila diminta kepada Pihak lain (berbentuk badan, misalnya EO), untuk melaksanakan atau jasa catering untuk konsumsi. cuma dengan adanya pelatihan ini akan banyak manfaat positif yang akan diperoleh. baik bagi karyawan maupun bagi perusahaan. akan tetapi, hal ini juga akan mengecewakan karyawan yang ingin berpiknik ria.
    saran saya, supaya piknik tetap terselenggara dan pengeluarannya dapat dibiayakan oleh perusahaan, jadikan pengeluaran untuk piknik tersebut sebagai bonus bagi karyawan yang konsekuensinya harus dipotong Ph 21 terlebih dahulu. sisanya dapat digunakan untuk piknik bagi karyawan

    Salam

  • mata

    Member
    23 May 2009 at 8:35 am

    Gimana kalau biaya piknik melalui Travel diakui sebagai biaya perjalanan Dinas atau Studi Banding …. apa boleh

  • hanif

    Member
    23 May 2009 at 8:58 am

    kalau judulnya biaya piknik pasti dikoreksi oleh fiskus, tapi kalau biaya perjalanan dinas deductible.
    masalahnya kalau dilaporkan sebagai biaya perjalanan dinas, kok rame-rame ya? malah jadi tanda tanya.

    Salam

  • Stephani

    Member
    26 May 2009 at 9:42 am

    biaya piknik karyawan tdk bs dibiayakan
    jg perush mow membiayakan akan dikoreksi fiskal
    tp perush dpt membuat biaya tsb menjadi tunjangan karyawan..tp perlu diingat jika mjd tunjangan karyawan berarti PPh karyawan meningkat

  • sarah7

    Member
    26 May 2009 at 11:25 am

    Saya setuju dengan pendapat saudara hanif. Karena komponen biaya yang paling tidak menimbulkan kecurigaan sebesar apapaun itu adalh biaya gaji termasuk didalamnya bonus. Dan cara ini sudah biasa dipakai diperusahaan2 besar.

Viewing 16 - 20 of 20 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now