Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Biaya Piknik Karyawan
menjadikan biaya piknik sebagai biaya pelatihan dengan tujuan dapat dibiayakan oleh perusahaan tanpa melaksanakan pelatihan tersebut adalah rekayasa yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh perusahaan.
penyelenggaraan pelatihanpun sebetulnya memiliki konsekuensi adanya pajak yang harus dikenakan atas pengeluaran tersebut. misalnya PPh 21 atas penceramah atau instruktur, atau PPh 23 dan PPN bila diminta kepada Pihak lain (berbentuk badan, misalnya EO), untuk melaksanakan atau jasa catering untuk konsumsi. cuma dengan adanya pelatihan ini akan banyak manfaat positif yang akan diperoleh. baik bagi karyawan maupun bagi perusahaan. akan tetapi, hal ini juga akan mengecewakan karyawan yang ingin berpiknik ria.
saran saya, supaya piknik tetap terselenggara dan pengeluarannya dapat dibiayakan oleh perusahaan, jadikan pengeluaran untuk piknik tersebut sebagai bonus bagi karyawan yang konsekuensinya harus dipotong Ph 21 terlebih dahulu. sisanya dapat digunakan untuk piknik bagi karyawanSalam
Gimana kalau biaya piknik melalui Travel diakui sebagai biaya perjalanan Dinas atau Studi Banding …. apa boleh
kalau judulnya biaya piknik pasti dikoreksi oleh fiskus, tapi kalau biaya perjalanan dinas deductible.
masalahnya kalau dilaporkan sebagai biaya perjalanan dinas, kok rame-rame ya? malah jadi tanda tanya.Salam
biaya piknik karyawan tdk bs dibiayakan
jg perush mow membiayakan akan dikoreksi fiskal
tp perush dpt membuat biaya tsb menjadi tunjangan karyawan..tp perlu diingat jika mjd tunjangan karyawan berarti PPh karyawan meningkatSaya setuju dengan pendapat saudara hanif. Karena komponen biaya yang paling tidak menimbulkan kecurigaan sebesar apapaun itu adalh biaya gaji termasuk didalamnya bonus. Dan cara ini sudah biasa dipakai diperusahaan2 besar.