Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Biaya PM Jasa Luar Negeri

  • Biaya PM Jasa Luar Negeri

     Simonalim updated 14 years, 6 months ago 4 Members · 8 Posts
  • lamsihar

    Member
    31 January 2011 at 8:52 am
  • lamsihar

    Member
    31 January 2011 at 8:52 am

    Dear Ortax..
    Boleh tidak…PM atas jasa luar negeri dibiayakan langsung pada saat penghitugnan pph badan karena ppn kita selalu lebih bayar…sehingga merepotkan jika minta restitusi sedangkan pph badan kemungkinan kurang bayar..?
    mohon syarat dan peraturannya ya rekan..
    sebelumnya terima kasih.

    salam

  • junjungansitohang

    Member
    31 January 2011 at 9:06 am

    Tidak ada cara lain selain cara pelaporan berikut … rekan lamsihar..

    SE 147/2010
    10. Tata cara pelaporan PPN yang telah disetor adalah sebagai berikut:

    1. Bagi Pengusaha Kena Pajak, PPN yang telah disetor dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN bulan terutangnya pajak dan dapat dilaporkan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan. SPT Masa PPN tersebut diperlakukan sebagai laporan pemungutan PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.
    2. Orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan PPN yang telah disetor dengan mempergunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan tersebut paling lama akhir bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.

    salam

  • lamsihar

    Member
    31 January 2011 at 9:12 am

    maksud rekan tidak bisa dibiayakan ya…??
    Mohon pencerahannya rekan

  • Simonalim

    Member
    31 January 2011 at 9:27 am

    Kalau menurut saya sih boleh dibiayakan karena PPN itu bukan PPh.
    Kalaupun ada peraturan yg bilang tidak boleh, robek saja sedikit SSPnya, atau kasih tipx aja, coret saja, khan jadi cacatd tuch ( Copas di thread lain pernah ada yg bilang deh) hehehe…
    Mohon koreksinya..

  • lamsihar

    Member
    31 January 2011 at 9:32 am

    terima kasih rekan simonalim..
    sebenarnya PM itu kan hak nya WP jika sepanjang PM tidak dimanfaatkan/dilapor di SPT Masa PPN maka sah2 saja dijadikan biaya

    mohon koreksi

  • Kumkum

    Member
    31 January 2011 at 9:43 am

    UU PPN pasal (9) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

    kalau baca dari pasal di atas, seharusnya tidak masalah PM kita biayakan

  • Simonalim

    Member
    31 January 2011 at 10:03 am
    Originaly posted by lamsihar:

    sebenarnya PM itu kan hak nya WP jika sepanjang PM tidak dimanfaatkan/dilapor di SPT Masa PPN maka sah2 saja dijadikan biaya

    Setuju, secara logika dan aturanpun tidak ada yg bilang PM tidak boleh dibiayakan kecuali menggunakan Deem PPN.
    Salam

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now