Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Akuntansi Pajak Biaya PPh Pasal 29, dikoreksi fiskal ?

  • Biaya PPh Pasal 29, dikoreksi fiskal ?

     ruiiemumu updated 12 years, 7 months ago 10 Members · 21 Posts
  • stif_male

    Member
    22 March 2012 at 4:18 pm
  • stif_male

    Member
    22 March 2012 at 4:18 pm

    Dear,
    rekan ortax

    Minta masukannya atas kasus dibawah ini :

    JURNAL CLOSING PPh TAHUNAN :

    Biaya PPh Pasal 29 (D)
    Hutang PPh Pasal 29 (K)

    Pertanyaanya :
    Biaya PPh Pasal 29, apakah dikoreksi fiskal ?

    Mohon Pencerahan dari teman-teman, beserta argumennya.

    Salam

  • ArdiPratangga

    Member
    22 March 2012 at 4:45 pm

    Jika tidak ada angsuran PPh 25 dan kredit pajak sih setuju rekan…
    Untuk Biaya PPh 29 memang dikoreksi Posotof rekan..

    Salam

  • Karbala

    Member
    24 March 2012 at 9:53 am

    dikoreksi, karena:
    – menurut fiskal, pajak penghasilan tidak boleh dibiayakan
    – secara akuntansi, pajak penghasilan timbul setelah 'Laba sebelum pajak'

    salam

  • ktfd

    Member
    24 March 2012 at 11:24 am
    Originaly posted by ArdiPratangga:

    Untuk Biaya PPh 29 memang dikoreksi Posotof rekan..

    mosok rekan ardi, kok saya berkali2 mbaca lap keu persh go public gak pernah lihat ya
    koreksinya???

  • ktfd

    Member
    24 March 2012 at 11:26 am
    Originaly posted by karbala:

    dikoreksi, karena:
    – menurut fiskal, pajak penghasilan tidak boleh dibiayakan
    – secara akuntansi, pajak penghasilan timbul "setelah" 'Laba sebelum pajak'

    rekan karbala, pernyataan yg pertama sepertinya bertentangan dgn pernyataan kedua,
    krn di pernyataan kedua anda bilang "setelah" laba kena pajak, sehingga jika letaknya
    "setelah" lkp, bagaimana cara koreksi fiskalnya? bukankah yg dikorfis itu laba kena pajak
    dan bukan "setelah laba kena pajak"…

  • Karbala

    Member
    26 March 2012 at 9:52 am

    rekan ktfd, logika saya begini (mungkin saja keliru)
    jurnal pph 29
    (D) Beban pajak
    (K) Utang pajak pph 29

    mohon koreksinya

    salam

  • stif_male

    Member
    26 March 2012 at 3:19 pm
    Originaly posted by karbala:

    dikoreksi, karena:
    – menurut fiskal, pajak penghasilan tidak boleh dibiayakan
    – secara akuntansi, pajak penghasilan timbul setelah 'Laba sebelum pajak'

    ada aturannya tidak rekan ?

  • Karbala

    Member
    26 March 2012 at 3:33 pm

    becanda nih rekan stif male, masa saya ngajarin burung garuda supaya bisa terbang?
    pasal 6 UU PPh…

    Originaly posted by karbala:

    dikoreksi, karena:

    Originaly posted by karbala:

    – secara akuntansi, pajak penghasilan timbul setelah 'Laba sebelum pajak'

    ini mestinya tidak dalam satu kalimat kali ya, biar gak bikin orang keblinger .. 🙂

    salam

  • ArdiPratangga

    Member
    26 March 2012 at 4:47 pm
    Originaly posted by ktfd:

    mosok rekan ardi, kok saya berkali2 mbaca lap keu persh go public gak pernah lihat ya
    koreksinya???

    Maksudnya PPh 25 Tahunan yg dikoreksi rekan..hehehe

  • tendou

    Member
    8 April 2012 at 8:01 pm

    begini rekan..saya mau meluruskan…itu biaya yang masih harus dibayar…jadi didefinisikan sebagai hutang…dimana mana kalau ada biaya pajak yang terhutang pencatatannya selalu biaya pajak (d),hutang pajak (k)..jadi g usah khawatir…tidak usah dikoreksi…orang pajak pun tau kok..asal nanti dijelaskan jika itu jadi pertanyaan di kemudian hari…

  • zuhalzhy

    Member
    10 April 2012 at 1:23 pm
    Originaly posted by tendou:

    begini rekan..saya mau meluruskan…itu biaya yang masih harus dibayar…jadi didefinisikan sebagai hutang…dimana mana kalau ada biaya pajak yang terhutang pencatatannya selalu biaya pajak (d),hutang pajak (k)..jadi g usah khawatir…tidak usah dikoreksi…orang pajak pun tau kok..asal nanti dijelaskan jika itu jadi pertanyaan di kemudian hari…

    setuju,

    cuma mau menambahkan, laporan keuangan s.d 31 des… sedangkan bayar pajak bulan jan-april

    jurnal :
    Beban Pajak (D)
    Hutang Pajak (K)
    *posisi beban berada dibawah laba bruto

    Ketika di tahun berikutnya dibuatkan laporan lagi, maka beban yang tercantum ditahun sebelumnya tadi harus di koreksi positif karena tidak boleh di bebankan.

    mohon koreksi

  • ktfd

    Member
    11 April 2012 at 11:51 am
    Originaly posted by zuhalzhy:

    Ketika di tahun berikutnya dibuatkan laporan lagi, maka beban yang tercantum ditahun sebelumnya tadi harus di koreksi positif karena tidak boleh di bebankan.

    Originaly posted by ktfd:

    mosok rekan ardi, kok saya berkali2 mbaca lap keu persh go public gak pernah lihat ya
    koreksinya???

    ini tak koreksi: di koreksi, di bebankan, ditahun= salah, yg benar= "dikoreksi", "dibebankan",
    "di tahun"… pertanyaan yg sama bung zuhal…

  • zuhalzhy

    Member
    11 April 2012 at 3:40 pm
    Originaly posted by ktfd:

    ini tak koreksi: di koreksi, di bebankan, ditahun= salah, yg benar= "dikoreksi", "dibebankan",
    "di tahun"… pertanyaan yg sama bung zuhal…

    terima kasih atas koreksinya bung

  • ktfd

    Member
    12 April 2012 at 2:01 pm
    Originaly posted by zuhalzhy:

    terima kasih atas koreksinya bung

    hehehe… tapi pertanyaanku belum ditanggapi ya bung…

Viewing 1 - 15 of 21 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now