Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › Biaya PPh Pasal 29, dikoreksi fiskal ?
Biaya PPh Pasal 29, dikoreksi fiskal ?
- Originaly posted by zuhalzhy:
setuju,
cuma mau menambahkan, laporan keuangan s.d 31 des… sedangkan bayar pajak bulan jan-april
jurnal :
Beban Pajak (D)
Hutang Pajak (K)
*posisi beban berada dibawah laba brutoKetika di tahun berikutnya dibuatkan laporan lagi, maka beban yang tercantum ditahun sebelumnya tadi harus di koreksi positif karena tidak boleh di bebankan.
mohon koreksi
Jumlah hutang pajak mestinya diketahui pada akhir periode (31 des) jurnalnya saya setuju seperti diatas, tapi periode berikutnya ketika utang pajak itu dibayar, sudah tidak terkait dengan account beban pajak, tapi jurnalnya utang pajak pada kas/bank.
- Originaly posted by maligesem:
Jumlah hutang pajak mestinya diketahui pada akhir periode (31 des) jurnalnya saya setuju seperti diatas, tapi periode berikutnya ketika utang pajak itu dibayar, sudah tidak terkait dengan account beban pajak, tapi jurnalnya utang pajak pada kas/bank.
Sependapat.
Tapi, ada konsep perusahaan lain yang mengakui ada bentuk jurnal sebagai berikut :
Misalkan di Neraca ada Hutang PPh 25/29 di tahun 2010 sebesar 12.000.000
Lalu secara otomatis jurnal tersebut habis pelan-pelan karena dipotong dengan angsuran pph (pph 25)
Akan tetapi, di tahun 2010 tidak diakui Hutang PPh 25/29 sebesar 12.000.000 sebagai PPh 29 tahunan badan. Melainkan mereka potong langsung di angsurannya.
Nah, jika seperti kasus seperti ini. lebih baik jurnal penyesuaian seperti apa yang kita gunakan di tahun pajak 2011.Salam
- Originaly posted by stif_male:
Melainkan mereka potong langsung di angsurannya.
Originaly posted by stif_male:Misalkan di Neraca ada Hutang PPh 25/29 di tahun 2010 sebesar 12.000.000
pertanyaannya, pas akui hut pph 25/29 akun apa yg didebet bos stif???
Pajak Penghasilan tidak boleh dijadikan sebagai pengurang sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 1983 jo. UU Nomor 36 Tahun 2008.
Menurut saya agak aneh kalau beban pajak penghasilan tahun berjalan dijadikan beban dalam LK tahun tersebut. Karena perhitungan pajak penghasilan baru bisa dilakukan setelah didapat Penghasilan Kena Pajak (Laba sebelum pajak).
Karena itu, beban pajak penghasilan tahun 2011 dikoreksi fiskal positif saat menghitung pajak penghasilan tahun 2012.
Dear,
rekan ortaxMinta masukannya atas kasus dibawah ini :
JURNAL CLOSING PPh TAHUNAN :
Biaya PPh Pasal 29 (D)
Hutang PPh Pasal 29 (K)
Pertanyaanya :
Biaya PPh Pasal 29, apakah dikoreksi fiskal ?
Mohon Pencerahan dari teman-teman, beserta argumennya.Jawaban ini sederhana teman ! kenapa ? karena untuk menentukan besarnya biaya pph pasal 29 dan hutang pph pasal 29 dilakukan koreksi fiskal. jadi biaya dan hutang pph pasal 29 urut-urutannya adalah setelah koreksi fiskal. jadi sangat tidak mungkin kalau pos tersebut dikoreksi fiskal lagi. Mungkin yang teman maksud bukan pph pasal 29 kali, tapi mungkin pph pasal 21 yg dibayarkan oleh pemberi kerja (Perusahaan kali ya ).
yg saya pahami:
berarti biaya dan hutang pph pasal 29 terlahir dri koreksi fiskal (misalkan 2011) ??? kemudian untuk tahun berikutnya (2012) biaya dan hutang pp pasal 29 dibayarkan langsung melalui angsuran ??