Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › Biaya PPh Pasal 29, dikoreksi fiskal ?
Biaya PPh Pasal 29, dikoreksi fiskal ?
Dear,
rekan ortaxMinta masukannya atas kasus dibawah ini :
JURNAL CLOSING PPh TAHUNAN :
Biaya PPh Pasal 29 (D)
Hutang PPh Pasal 29 (K)Pertanyaanya :
Biaya PPh Pasal 29, apakah dikoreksi fiskal ?Mohon Pencerahan dari teman-teman, beserta argumennya.
Salam
Jika tidak ada angsuran PPh 25 dan kredit pajak sih setuju rekan…
Untuk Biaya PPh 29 memang dikoreksi Posotof rekan..Salam
dikoreksi, karena:
– menurut fiskal, pajak penghasilan tidak boleh dibiayakan
– secara akuntansi, pajak penghasilan timbul setelah 'Laba sebelum pajak'salam
- Originaly posted by ArdiPratangga:
Untuk Biaya PPh 29 memang dikoreksi Posotof rekan..
mosok rekan ardi, kok saya berkali2 mbaca lap keu persh go public gak pernah lihat ya
koreksinya??? - Originaly posted by karbala:
dikoreksi, karena:
– menurut fiskal, pajak penghasilan tidak boleh dibiayakan
– secara akuntansi, pajak penghasilan timbul "setelah" 'Laba sebelum pajak'rekan karbala, pernyataan yg pertama sepertinya bertentangan dgn pernyataan kedua,
krn di pernyataan kedua anda bilang "setelah" laba kena pajak, sehingga jika letaknya
"setelah" lkp, bagaimana cara koreksi fiskalnya? bukankah yg dikorfis itu laba kena pajak
dan bukan "setelah laba kena pajak"… rekan ktfd, logika saya begini (mungkin saja keliru)
jurnal pph 29
(D) Beban pajak
(K) Utang pajak pph 29mohon koreksinya
salam
- Originaly posted by karbala:
dikoreksi, karena:
– menurut fiskal, pajak penghasilan tidak boleh dibiayakan
– secara akuntansi, pajak penghasilan timbul setelah 'Laba sebelum pajak'ada aturannya tidak rekan ?
becanda nih rekan stif male, masa saya ngajarin burung garuda supaya bisa terbang?
pasal 6 UU PPh…Originaly posted by karbala:dikoreksi, karena:
Originaly posted by karbala:– secara akuntansi, pajak penghasilan timbul setelah 'Laba sebelum pajak'
ini mestinya tidak dalam satu kalimat kali ya, biar gak bikin orang keblinger .. 🙂
salam
- Originaly posted by ktfd:
mosok rekan ardi, kok saya berkali2 mbaca lap keu persh go public gak pernah lihat ya
koreksinya???Maksudnya PPh 25 Tahunan yg dikoreksi rekan..hehehe
begini rekan..saya mau meluruskan…itu biaya yang masih harus dibayar…jadi didefinisikan sebagai hutang…dimana mana kalau ada biaya pajak yang terhutang pencatatannya selalu biaya pajak (d),hutang pajak (k)..jadi g usah khawatir…tidak usah dikoreksi…orang pajak pun tau kok..asal nanti dijelaskan jika itu jadi pertanyaan di kemudian hari…
- Originaly posted by tendou:
begini rekan..saya mau meluruskan…itu biaya yang masih harus dibayar…jadi didefinisikan sebagai hutang…dimana mana kalau ada biaya pajak yang terhutang pencatatannya selalu biaya pajak (d),hutang pajak (k)..jadi g usah khawatir…tidak usah dikoreksi…orang pajak pun tau kok..asal nanti dijelaskan jika itu jadi pertanyaan di kemudian hari…
setuju,
cuma mau menambahkan, laporan keuangan s.d 31 des… sedangkan bayar pajak bulan jan-april
jurnal :
Beban Pajak (D)
Hutang Pajak (K)
*posisi beban berada dibawah laba brutoKetika di tahun berikutnya dibuatkan laporan lagi, maka beban yang tercantum ditahun sebelumnya tadi harus di koreksi positif karena tidak boleh di bebankan.
mohon koreksi
- Originaly posted by zuhalzhy:
Ketika di tahun berikutnya dibuatkan laporan lagi, maka beban yang tercantum ditahun sebelumnya tadi harus di koreksi positif karena tidak boleh di bebankan.
Originaly posted by ktfd:mosok rekan ardi, kok saya berkali2 mbaca lap keu persh go public gak pernah lihat ya
koreksinya???ini tak koreksi: di koreksi, di bebankan, ditahun= salah, yg benar= "dikoreksi", "dibebankan",
"di tahun"… pertanyaan yg sama bung zuhal… - Originaly posted by ktfd:
ini tak koreksi: di koreksi, di bebankan, ditahun= salah, yg benar= "dikoreksi", "dibebankan",
"di tahun"… pertanyaan yg sama bung zuhal…terima kasih atas koreksinya bung
- Originaly posted by zuhalzhy:
terima kasih atas koreksinya bung
hehehe… tapi pertanyaanku belum ditanggapi ya bung…