Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Biaya Promosi, Entertainmet, Marketing dan Perjalanan Dinas

  • Biaya Promosi, Entertainmet, Marketing dan Perjalanan Dinas

     ELIZTEDJA updated 11 years, 1 month ago 7 Members · 28 Posts
  • titisrahma

    Member
    7 May 2013 at 9:37 am
  • titisrahma

    Member
    7 May 2013 at 9:37 am

    Dear Rekan Ortax

    Mau tanya donk, apa sich yang dimaksud dengan pengakuan Biaya Promosi, Marketing & Perjalanan Dinas yang bisa dikompensasikan sebagai pengurang pajak ?

    soale si bos bilang katanya beliau denger biaya2 tersebut bisa sebagai pengurang pajak.

    thenkyu

  • titisrahma

    Member
    7 May 2013 at 9:37 am

    Dear Rekan Ortax

    Mau tanya donk, apa sich yang dimaksud dengan pengakuan Biaya Promosi, Marketing & Perjalanan Dinas yang bisa dikompensasikan sebagai pengurang pajak ?

    soale si bos bilang katanya beliau denger biaya2 tersebut bisa sebagai pengurang pajak.

    thenkyu

  • priadiar4

    Member
    7 May 2013 at 10:50 am

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    1 Februari 2010

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 9/PJ/2010

    TENTANG

    PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 2/PMK.03/2010 TENTANG
    BIAYA PROMOSI YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan telah disahkan dan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.03/2010
    tanggal 8 Januari 2010 tentang biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto, dengan ini
    disampaikan kembali hal-hal sebagai berikut :
    1. Dalam Peraturan Menteri tersebut antara lain diatur :
    a. Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam
    rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung
    maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.
    b. Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi
    dari jumlah :
    1) biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
    2) biaya pameran produk;
    3) biaya pengenalan produk baru; dan/atau
    4) biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.
    c. Tidak termasuk Biaya Promosi adalah :
    1) pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk
    apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan
    kegiatan promosi.
    2) Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan
    merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.
    d. Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang
    dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang
    diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.
    e. Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak
    Penghasilan wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    f. Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif yang paling sedikit harus memuat data penerima
    berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya
    biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong dengan format
    atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan
    kepada pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam lampiran.
    g. Daftar nominatif dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan
    PPh Badan.
    h. Dalam hal ketentuan huruf f dan g di atas tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat
    dikurangkan dari penghasilan bruto.
    2. Berdasarkan hal-hal di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a. Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus memperhatikan hal-hal
    sebagai berikut :
    1) untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan;
    2) dikeluarkan secara wajar; dan
    3) menurut adat kebiasaan pedagang yang baik.
    b. Mekanisme pemotongan PPh kepada pihak-pihak yang menerima penghasilan atas pengeluaran
    biaya promosi mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku.
    c. Pada saat pengisian Lampiran Peraturan Menteri mengenai Daftar Nominatif perlu diperhatikan
    hal-hal sebagai berikut :
    1) Dalam hal pemberian sampel, kolom Keterangan harus diisi dengan mencantumkan
    Nama Kegiatan dan Lokasinya;
    2) Dalam hal Biaya Promosi dikeluarkan dalam bentuk sponsorship, kolom Keterangan
    harus diisi dengan informasi kontrak dan/atau perjanjian sponsorship secara lengkap,
    termasuk nomor dan tanggal kontrak;
    3) Dalam hal Biaya Promosi dilakukan dalam bentuk selain sponsorship dan kegiatan
    promosi tersebut dilakukan berdasarkan suatu kontrak dan/atau perjanjian, maka
    Wajib Pajak harus mencantumkan informasi kontrak dan/atau perjanjian secara
    lengkap dalam kolom Keterangan, termasuk nomor dan tanggal kontrak.
    3. Pada saat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, maka Surat Edaran Direktur Jenderal
    Pajak Nomor SE-29/PJ.42/1990 tanggal 2 Oktober 1990 tentang Biaya Promosi bagi Perusahaan Rokok/
    Cerutu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Demikian untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan di lapangan.

    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 1 Februari 2010
    Direktur Jenderal,

    ttd

    Mochammad Tjiptardjo
    NIP. 060044911

    Tembusan :
    1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
    2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
    3. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

  • priadiar4

    Member
    7 May 2013 at 10:50 am

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    1 Februari 2010

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 9/PJ/2010

    TENTANG

    PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 2/PMK.03/2010 TENTANG
    BIAYA PROMOSI YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan telah disahkan dan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.03/2010
    tanggal 8 Januari 2010 tentang biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto, dengan ini
    disampaikan kembali hal-hal sebagai berikut :
    1. Dalam Peraturan Menteri tersebut antara lain diatur :
    a. Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam
    rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung
    maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.
    b. Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi
    dari jumlah :
    1) biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
    2) biaya pameran produk;
    3) biaya pengenalan produk baru; dan/atau
    4) biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.
    c. Tidak termasuk Biaya Promosi adalah :
    1) pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk
    apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan
    kegiatan promosi.
    2) Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan
    merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.
    d. Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang
    dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang
    diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.
    e. Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak
    Penghasilan wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    f. Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif yang paling sedikit harus memuat data penerima
    berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya
    biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong dengan format
    atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan
    kepada pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam lampiran.
    g. Daftar nominatif dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan
    PPh Badan.
    h. Dalam hal ketentuan huruf f dan g di atas tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat
    dikurangkan dari penghasilan bruto.
    2. Berdasarkan hal-hal di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a. Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus memperhatikan hal-hal
    sebagai berikut :
    1) untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan;
    2) dikeluarkan secara wajar; dan
    3) menurut adat kebiasaan pedagang yang baik.
    b. Mekanisme pemotongan PPh kepada pihak-pihak yang menerima penghasilan atas pengeluaran
    biaya promosi mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku.
    c. Pada saat pengisian Lampiran Peraturan Menteri mengenai Daftar Nominatif perlu diperhatikan
    hal-hal sebagai berikut :
    1) Dalam hal pemberian sampel, kolom Keterangan harus diisi dengan mencantumkan
    Nama Kegiatan dan Lokasinya;
    2) Dalam hal Biaya Promosi dikeluarkan dalam bentuk sponsorship, kolom Keterangan
    harus diisi dengan informasi kontrak dan/atau perjanjian sponsorship secara lengkap,
    termasuk nomor dan tanggal kontrak;
    3) Dalam hal Biaya Promosi dilakukan dalam bentuk selain sponsorship dan kegiatan
    promosi tersebut dilakukan berdasarkan suatu kontrak dan/atau perjanjian, maka
    Wajib Pajak harus mencantumkan informasi kontrak dan/atau perjanjian secara
    lengkap dalam kolom Keterangan, termasuk nomor dan tanggal kontrak.
    3. Pada saat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, maka Surat Edaran Direktur Jenderal
    Pajak Nomor SE-29/PJ.42/1990 tanggal 2 Oktober 1990 tentang Biaya Promosi bagi Perusahaan Rokok/
    Cerutu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Demikian untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan di lapangan.

    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 1 Februari 2010
    Direktur Jenderal,

    ttd

    Mochammad Tjiptardjo
    NIP. 060044911

    Tembusan :
    1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
    2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
    3. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

  • priadiar4

    Member
    7 May 2013 at 10:54 am
    Originaly posted by titisrahma:

    Perjalanan Dinas

    sepanjang bukan untuk kepentingan pribadi dan ada dokumen/bukti maka dibolehkan

  • priadiar4

    Member
    7 May 2013 at 10:54 am
    Originaly posted by titisrahma:

    Perjalanan Dinas

    sepanjang bukan untuk kepentingan pribadi dan ada dokumen/bukti maka dibolehkan

  • nugrohobasukirakhmat

    Member
    7 May 2013 at 12:50 pm

    untuk biaya entertain boleh dikurangkan sepanjang ada daftar nominatif nya (rincian peruntukannya) dan dilampirkan di SPT Tahunan.

    aturannya lupa

    😀
    mohon koreksi

    salam

  • nugrohobasukirakhmat

    Member
    7 May 2013 at 12:50 pm

    untuk biaya entertain boleh dikurangkan sepanjang ada daftar nominatif nya (rincian peruntukannya) dan dilampirkan di SPT Tahunan.

    aturannya lupa

    😀
    mohon koreksi

    salam

  • titisrahma

    Member
    7 May 2013 at 1:31 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    sepanjang bukan untuk kepentingan pribadi dan ada dokumen/bukti maka dibolehkan

    kalau teknisi ke luar kota untuk instal or service mesin ? dan juga kalau bos keluar negeri untuk kunjungan ke supplier ? ( kebetulan bidang kita importir mesin dari Inggris, Jerman, korea dan Malaysia ) apakah bisa juga disebut perjalanan dinas yg bisa menjadi pengurang ?

  • titisrahma

    Member
    7 May 2013 at 1:31 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    sepanjang bukan untuk kepentingan pribadi dan ada dokumen/bukti maka dibolehkan

    kalau teknisi ke luar kota untuk instal or service mesin ? dan juga kalau bos keluar negeri untuk kunjungan ke supplier ? ( kebetulan bidang kita importir mesin dari Inggris, Jerman, korea dan Malaysia ) apakah bisa juga disebut perjalanan dinas yg bisa menjadi pengurang ?

  • hangsengnikkei

    Member
    7 May 2013 at 1:36 pm
    Originaly posted by titisrahma:

    kalau teknisi ke luar kota untuk instal or service mesin ? dan juga kalau bos keluar negeri untuk kunjungan ke supplier ? ( kebetulan bidang kita importir mesin dari Inggris, Jerman, korea dan Malaysia ) apakah bisa juga disebut perjalanan dinas yg bisa menjadi pengurang ?

    bisa selama ada pertanggungjawaban yg mantab

  • hangsengnikkei

    Member
    7 May 2013 at 1:36 pm
    Originaly posted by titisrahma:

    kalau teknisi ke luar kota untuk instal or service mesin ? dan juga kalau bos keluar negeri untuk kunjungan ke supplier ? ( kebetulan bidang kita importir mesin dari Inggris, Jerman, korea dan Malaysia ) apakah bisa juga disebut perjalanan dinas yg bisa menjadi pengurang ?

    bisa selama ada pertanggungjawaban yg mantab

  • titisrahma

    Member
    7 May 2013 at 2:38 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    bisa selama ada pertanggungjawaban yg mantab

    apakah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-27/PJ.22/1986 tentang Biaya entertainment dan sejenisnya, masih berlaku atau sudah ada perubahannya ?

  • titisrahma

    Member
    7 May 2013 at 2:38 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    bisa selama ada pertanggungjawaban yg mantab

    apakah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-27/PJ.22/1986 tentang Biaya entertainment dan sejenisnya, masih berlaku atau sudah ada perubahannya ?

Viewing 1 - 15 of 28 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now