Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Biaya Promosi, Entertainmet, Marketing dan Perjalanan Dinas

  • Biaya Promosi, Entertainmet, Marketing dan Perjalanan Dinas

     ELIZTEDJA updated 11 years, 1 month ago 7 Members · 28 Posts
  • tanugroho471

    Member
    7 May 2013 at 2:42 pm
    Originaly posted by titisrahma:

    apakah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-27/PJ.22/1986 tentang Biaya entertainment dan sejenisnya, masih berlaku atau sudah ada perubahannya ?

    masih berlaku mba, masih eksis.. belum saya rubah:) ini linknya:
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=523&pag e=show&id=2073

  • tanugroho471

    Member
    7 May 2013 at 2:42 pm
    Originaly posted by titisrahma:

    apakah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-27/PJ.22/1986 tentang Biaya entertainment dan sejenisnya, masih berlaku atau sudah ada perubahannya ?

    masih berlaku mba, masih eksis.. belum saya rubah:) ini linknya:
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=523&pag e=show&id=2073

  • titisrahma

    Member
    7 May 2013 at 2:43 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    bisa selama ada pertanggungjawaban yg mantab

    apakah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-27/PJ.22/1986 tentang Biaya entertainment dan sejenisnya, masih berlaku atau sudah ada perubahannya ?

  • titisrahma

    Member
    7 May 2013 at 2:43 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    bisa selama ada pertanggungjawaban yg mantab

    apakah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-27/PJ.22/1986 tentang Biaya entertainment dan sejenisnya, masih berlaku atau sudah ada perubahannya ?

  • Zullyanto

    Member
    7 May 2013 at 2:44 pm
    Originaly posted by titisrahma:

    apakah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-27/PJ.22/1986 tentang Biaya entertainment dan sejenisnya, masih berlaku atau sudah ada perubahannya ?

    masih rekan,

  • Zullyanto

    Member
    7 May 2013 at 2:44 pm
    Originaly posted by titisrahma:

    apakah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-27/PJ.22/1986 tentang Biaya entertainment dan sejenisnya, masih berlaku atau sudah ada perubahannya ?

    masih rekan,

  • titisrahma

    Member
    7 May 2013 at 2:47 pm

    kalu untuk Perjalanan Dinas apakah ada lampiran yang harus diisi juga ? kl ada liat dimana yakk

    #maklum msh belajar pajak, mohon petunjuknya kakak2 semua#

  • titisrahma

    Member
    7 May 2013 at 2:47 pm

    kalu untuk Perjalanan Dinas apakah ada lampiran yang harus diisi juga ? kl ada liat dimana yakk

    #maklum msh belajar pajak, mohon petunjuknya kakak2 semua#

  • tanugroho471

    Member
    7 May 2013 at 2:51 pm
    Originaly posted by titisrahma:

    kalu untuk Perjalanan Dinas apakah ada lampiran yang harus diisi juga ? kl ada liat dimana yakk

    Gak ada, rekan,.. asal dapat dipertanggungjawabkan saja biaya tersebut ada kaitannya dengan usaha

  • tanugroho471

    Member
    7 May 2013 at 2:51 pm
    Originaly posted by titisrahma:

    kalu untuk Perjalanan Dinas apakah ada lampiran yang harus diisi juga ? kl ada liat dimana yakk

    Gak ada, rekan,.. asal dapat dipertanggungjawabkan saja biaya tersebut ada kaitannya dengan usaha

  • ELIZTEDJA

    Member
    22 May 2014 at 2:29 pm

    Bagaimana jika kasus nya seperti berikut; perusahaan kami adl JV dengan Australia, dikenakan share cost 50% atas travel cost seorang tenaga ahli dari patner kami (australia) yang membantu kami sewaktu
    1. perusahaan kami mengadakan pameran di Bali

    2. dalam kunjungan dengan calon client baru di UK

    bisakah biaya ini kami bebankan sebagai biaya marketing & bagaimana penghitungan pajak untuk biaya tsb.

    Note: tidak ada pembayaran fee atas setenaga ahli tersebut

    Mohon pencerahan rekan sekalian, terima kasih sebelumnya

  • ELIZTEDJA

    Member
    22 May 2014 at 2:29 pm

    Bagaimana jika kasus nya seperti berikut; perusahaan kami adl JV dengan Australia, dikenakan share cost 50% atas travel cost seorang tenaga ahli dari patner kami (australia) yang membantu kami sewaktu
    1. perusahaan kami mengadakan pameran di Bali

    2. dalam kunjungan dengan calon client baru di UK

    bisakah biaya ini kami bebankan sebagai biaya marketing & bagaimana penghitungan pajak untuk biaya tsb.

    Note: tidak ada pembayaran fee atas setenaga ahli tersebut

    Mohon pencerahan rekan sekalian, terima kasih sebelumnya

  • ELIZTEDJA

    Member
    22 May 2014 at 2:29 pm

    Bagaimana jika kasus nya seperti berikut; perusahaan kami adl JV dengan Australia, dikenakan share cost 50% atas travel cost seorang tenaga ahli dari patner kami (australia) yang membantu kami sewaktu
    1. perusahaan kami mengadakan pameran di Bali

    2. dalam kunjungan dengan calon client baru di UK

    bisakah biaya ini kami bebankan sebagai biaya marketing & bagaimana penghitungan pajak untuk biaya tsb.

    Note: tidak ada pembayaran fee atas setenaga ahli tersebut

    Mohon pencerahan rekan sekalian, terima kasih sebelumnya

Viewing 16 - 28 of 28 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now