Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Biaya Promosi, Entertainmet, Marketing dan Perjalanan Dinas
Biaya Promosi, Entertainmet, Marketing dan Perjalanan Dinas
- Originaly posted by titisrahma:
apakah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-27/PJ.22/1986 tentang Biaya entertainment dan sejenisnya, masih berlaku atau sudah ada perubahannya ?
masih berlaku mba, masih eksis.. belum saya rubah:) ini linknya:
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=523&pag e=show&id=2073 - Originaly posted by titisrahma:
apakah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-27/PJ.22/1986 tentang Biaya entertainment dan sejenisnya, masih berlaku atau sudah ada perubahannya ?
masih berlaku mba, masih eksis.. belum saya rubah:) ini linknya:
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=523&pag e=show&id=2073 - Originaly posted by hangsengnikkei:
bisa selama ada pertanggungjawaban yg mantab
apakah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-27/PJ.22/1986 tentang Biaya entertainment dan sejenisnya, masih berlaku atau sudah ada perubahannya ?
- Originaly posted by hangsengnikkei:
bisa selama ada pertanggungjawaban yg mantab
apakah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-27/PJ.22/1986 tentang Biaya entertainment dan sejenisnya, masih berlaku atau sudah ada perubahannya ?
- Originaly posted by titisrahma:
apakah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-27/PJ.22/1986 tentang Biaya entertainment dan sejenisnya, masih berlaku atau sudah ada perubahannya ?
masih rekan,
- Originaly posted by titisrahma:
apakah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-27/PJ.22/1986 tentang Biaya entertainment dan sejenisnya, masih berlaku atau sudah ada perubahannya ?
masih rekan,
kalu untuk Perjalanan Dinas apakah ada lampiran yang harus diisi juga ? kl ada liat dimana yakk
#maklum msh belajar pajak, mohon petunjuknya kakak2 semua#
kalu untuk Perjalanan Dinas apakah ada lampiran yang harus diisi juga ? kl ada liat dimana yakk
#maklum msh belajar pajak, mohon petunjuknya kakak2 semua#
- Originaly posted by titisrahma:
kalu untuk Perjalanan Dinas apakah ada lampiran yang harus diisi juga ? kl ada liat dimana yakk
Gak ada, rekan,.. asal dapat dipertanggungjawabkan saja biaya tersebut ada kaitannya dengan usaha
- Originaly posted by titisrahma:
kalu untuk Perjalanan Dinas apakah ada lampiran yang harus diisi juga ? kl ada liat dimana yakk
Gak ada, rekan,.. asal dapat dipertanggungjawabkan saja biaya tersebut ada kaitannya dengan usaha
Bagaimana jika kasus nya seperti berikut; perusahaan kami adl JV dengan Australia, dikenakan share cost 50% atas travel cost seorang tenaga ahli dari patner kami (australia) yang membantu kami sewaktu
1. perusahaan kami mengadakan pameran di Bali2. dalam kunjungan dengan calon client baru di UK
bisakah biaya ini kami bebankan sebagai biaya marketing & bagaimana penghitungan pajak untuk biaya tsb.
Note: tidak ada pembayaran fee atas setenaga ahli tersebut
Mohon pencerahan rekan sekalian, terima kasih sebelumnya
Bagaimana jika kasus nya seperti berikut; perusahaan kami adl JV dengan Australia, dikenakan share cost 50% atas travel cost seorang tenaga ahli dari patner kami (australia) yang membantu kami sewaktu
1. perusahaan kami mengadakan pameran di Bali2. dalam kunjungan dengan calon client baru di UK
bisakah biaya ini kami bebankan sebagai biaya marketing & bagaimana penghitungan pajak untuk biaya tsb.
Note: tidak ada pembayaran fee atas setenaga ahli tersebut
Mohon pencerahan rekan sekalian, terima kasih sebelumnya
Bagaimana jika kasus nya seperti berikut; perusahaan kami adl JV dengan Australia, dikenakan share cost 50% atas travel cost seorang tenaga ahli dari patner kami (australia) yang membantu kami sewaktu
1. perusahaan kami mengadakan pameran di Bali2. dalam kunjungan dengan calon client baru di UK
bisakah biaya ini kami bebankan sebagai biaya marketing & bagaimana penghitungan pajak untuk biaya tsb.
Note: tidak ada pembayaran fee atas setenaga ahli tersebut
Mohon pencerahan rekan sekalian, terima kasih sebelumnya