Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan biaya promosi tidak ada daftar nominatif

  • biaya promosi tidak ada daftar nominatif

     chepoto updated 12 years, 2 months ago 4 Members · 15 Posts
  • chepoto

    Member
    24 April 2013 at 3:52 pm
  • chepoto

    Member
    24 April 2013 at 3:52 pm

    Rekan tolong pencerahannya

    di Espt badan terdapat biaya promosi dan menurut 02.PMK.03.2012 jika tidak ada daftar nominatifnya harus dikoreksi, bagaimana caranya biar angka promosi tersebut masuk diperhitungan badan dan tidak dikoreksi Fiskal.

    Satu lagi rekan klo biaya entertaiment yang diakuin menurut pajak ada di Peraturan pajak no berapa yach rekan.

    Terima Kasih.

  • chepoto

    Member
    24 April 2013 at 3:52 pm

    Rekan tolong pencerahannya

    di Espt badan terdapat biaya promosi dan menurut 02.PMK.03.2012 jika tidak ada daftar nominatifnya harus dikoreksi, bagaimana caranya biar angka promosi tersebut masuk diperhitungan badan dan tidak dikoreksi Fiskal.

    Satu lagi rekan klo biaya entertaiment yang diakuin menurut pajak ada di Peraturan pajak no berapa yach rekan.

    Terima Kasih.

  • Budianto

    Member
    24 April 2013 at 4:06 pm

    rekan chepoto,
    dilampirkan saja daftar nominatifnya
    kalo aturan ttg by.entertainment : SE-27/PJ.22/1986 TANGGAL 14 JUNI 1986
    salam.

  • Budianto

    Member
    24 April 2013 at 4:06 pm

    rekan chepoto,
    dilampirkan saja daftar nominatifnya
    kalo aturan ttg by.entertainment : SE-27/PJ.22/1986 TANGGAL 14 JUNI 1986
    salam.

  • chepoto

    Member
    24 April 2013 at 4:34 pm
    Originaly posted by chepoto:

    ika tidak ada daftar nominatifnya harus dikoreksi, bagaimana caranya biar angka promosi tersebut masuk diperhitungan badan dan tidak dikoreksi Fiskal.

    Pertanyaan nya saya khan rekan ga ada lampiran nominatifnya ??

    Thx Rekan Budianto Atas info entertaimentnya..

  • chepoto

    Member
    24 April 2013 at 4:34 pm
    Originaly posted by chepoto:

    ika tidak ada daftar nominatifnya harus dikoreksi, bagaimana caranya biar angka promosi tersebut masuk diperhitungan badan dan tidak dikoreksi Fiskal.

    Pertanyaan nya saya khan rekan ga ada lampiran nominatifnya ??

    Thx Rekan Budianto Atas info entertaimentnya..

  • Veranto88

    Member
    24 April 2013 at 4:55 pm

    Dear Rekan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 02/PMK.03/2010

    Pasal 6

    (1) Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain.
    (2) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.
    (3) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
    (4) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.
    (5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

    kayanya gak ada pilihan lain rekan, selain harus memenuhi syarat diatas.

  • Veranto88

    Member
    24 April 2013 at 4:55 pm

    Dear Rekan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 02/PMK.03/2010

    Pasal 6

    (1) Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain.
    (2) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.
    (3) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
    (4) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.
    (5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

    kayanya gak ada pilihan lain rekan, selain harus memenuhi syarat diatas.

  • chepoto

    Member
    24 April 2013 at 5:29 pm
    Originaly posted by veranto88:

    kayanya gak ada pilihan lain rekan, selain harus memenuhi syarat diatas.

    Okelah klo begitu Rekan veranto88 …sipp…sippp

  • chepoto

    Member
    24 April 2013 at 5:29 pm
    Originaly posted by veranto88:

    kayanya gak ada pilihan lain rekan, selain harus memenuhi syarat diatas.

    Okelah klo begitu Rekan veranto88 …sipp…sippp

  • shadowaja

    Member
    25 April 2013 at 3:05 am

    Sdh fix y rekan 🙂
    Aturan tentang biaya yg wajib daftar nominatif sdh ga bs diakali
    Kalau g ad dafnom y pasti dikoreksi

  • shadowaja

    Member
    25 April 2013 at 3:05 am

    Sdh fix y rekan 🙂
    Aturan tentang biaya yg wajib daftar nominatif sdh ga bs diakali
    Kalau g ad dafnom y pasti dikoreksi

  • chepoto

    Member
    25 April 2013 at 9:09 am
    Originaly posted by shadowaja:

    Sdh fix y rekan 🙂
    Aturan tentang biaya yg wajib daftar nominatif sdh ga bs diakali
    Kalau g ad dafnom y pasti dikoreksi

    oke rekan shadowaja

  • chepoto

    Member
    25 April 2013 at 9:09 am
    Originaly posted by shadowaja:

    Sdh fix y rekan 🙂
    Aturan tentang biaya yg wajib daftar nominatif sdh ga bs diakali
    Kalau g ad dafnom y pasti dikoreksi

    oke rekan shadowaja

Viewing 1 - 15 of 15 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now