Forum Ortax › Forums › PPh Badan › biaya promosi tidak ada daftar nominatif
biaya promosi tidak ada daftar nominatif
Rekan tolong pencerahannya
di Espt badan terdapat biaya promosi dan menurut 02.PMK.03.2012 jika tidak ada daftar nominatifnya harus dikoreksi, bagaimana caranya biar angka promosi tersebut masuk diperhitungan badan dan tidak dikoreksi Fiskal.
Satu lagi rekan klo biaya entertaiment yang diakuin menurut pajak ada di Peraturan pajak no berapa yach rekan.
Terima Kasih.
Rekan tolong pencerahannya
di Espt badan terdapat biaya promosi dan menurut 02.PMK.03.2012 jika tidak ada daftar nominatifnya harus dikoreksi, bagaimana caranya biar angka promosi tersebut masuk diperhitungan badan dan tidak dikoreksi Fiskal.
Satu lagi rekan klo biaya entertaiment yang diakuin menurut pajak ada di Peraturan pajak no berapa yach rekan.
Terima Kasih.
rekan chepoto,
dilampirkan saja daftar nominatifnya
kalo aturan ttg by.entertainment : SE-27/PJ.22/1986 TANGGAL 14 JUNI 1986
salam.rekan chepoto,
dilampirkan saja daftar nominatifnya
kalo aturan ttg by.entertainment : SE-27/PJ.22/1986 TANGGAL 14 JUNI 1986
salam.- Originaly posted by chepoto:
ika tidak ada daftar nominatifnya harus dikoreksi, bagaimana caranya biar angka promosi tersebut masuk diperhitungan badan dan tidak dikoreksi Fiskal.
Pertanyaan nya saya khan rekan ga ada lampiran nominatifnya ??
Thx Rekan Budianto Atas info entertaimentnya..
- Originaly posted by chepoto:
ika tidak ada daftar nominatifnya harus dikoreksi, bagaimana caranya biar angka promosi tersebut masuk diperhitungan badan dan tidak dikoreksi Fiskal.
Pertanyaan nya saya khan rekan ga ada lampiran nominatifnya ??
Thx Rekan Budianto Atas info entertaimentnya..
Dear Rekan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 02/PMK.03/2010Pasal 6
(1) Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain.
(2) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.
(3) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.
(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.kayanya gak ada pilihan lain rekan, selain harus memenuhi syarat diatas.
Dear Rekan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 02/PMK.03/2010Pasal 6
(1) Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain.
(2) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.
(3) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.
(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.kayanya gak ada pilihan lain rekan, selain harus memenuhi syarat diatas.
- Originaly posted by veranto88:
kayanya gak ada pilihan lain rekan, selain harus memenuhi syarat diatas.
Okelah klo begitu Rekan veranto88 …sipp…sippp
- Originaly posted by veranto88:
kayanya gak ada pilihan lain rekan, selain harus memenuhi syarat diatas.
Okelah klo begitu Rekan veranto88 …sipp…sippp
Sdh fix y rekan 🙂
Aturan tentang biaya yg wajib daftar nominatif sdh ga bs diakali
Kalau g ad dafnom y pasti dikoreksiSdh fix y rekan 🙂
Aturan tentang biaya yg wajib daftar nominatif sdh ga bs diakali
Kalau g ad dafnom y pasti dikoreksi- Originaly posted by shadowaja:
Sdh fix y rekan 🙂
Aturan tentang biaya yg wajib daftar nominatif sdh ga bs diakali
Kalau g ad dafnom y pasti dikoreksioke rekan shadowaja
- Originaly posted by shadowaja:
Sdh fix y rekan 🙂
Aturan tentang biaya yg wajib daftar nominatif sdh ga bs diakali
Kalau g ad dafnom y pasti dikoreksioke rekan shadowaja