Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Biaya Promosi yang bisa dikurang dari Penghasilan Bruto
Biaya Promosi yang bisa dikurang dari Penghasilan Bruto
Dear All,
Mohon bantuannya
Sehubungan dengan dikeluarkannya 02/PMK.03/2010 & SE-09/PJ/2010
Ada beberapa Pertanyaan sbb :
1. Apakah PO bisa dijadikan pengganti komtrak kerja(Agreement)?
2. Apakah Accrued Expense bisa dibiayakan sekalipun sampai dengan waktunya utk menyerahkan Daftar Nominatif Biaya Promosi, Accrued Expense tsb belum terealisasi?
3. Bagaiamana bila Biaya Promosi diterima oleh Perorangan baik Pegawai sendiri atau pihak luar?1. PO bisa dijadikan dasar biaya promosi, sepanjang kegiatan promosi tsb dilakukan berdasarkan PO
2. bisa rekan
3.sepanjang biaya nya wajar dan apabila merupakan objek pemotongan pajak maka wajib dilakukan pemotongan sesuai dg ketentuan yang berlakusalam…
pada umumnya perush menengah kebawah PO bisanya juga sbg pengganti Kontrak kerja, namun tetap ada batasannya, di PMK 02 th 2010 atau mungkin di Keppres sebelumnya(saya lupa). Sedagkan accrued expense pengalaman kami akui setelah terjadi promosi, namun menurut kami biaya promosi bisa diterima.
koq dengan adanya PMK ttg promosi kayaknya pajak menganggap promosi situ hanya ada 4 jenis??
"Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari
jumlah :
biaya periklanan di media elektronik, media cetak, a. dan/atau media lainnya;
b. biaya pameran produk;
c. biaya pengenalan produk baru;dan/atau
d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk."Padahal kalau sebagai trader tentunya variasi promosi itu beragam & selalu berkembang…