Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Biaya renovasi bangunan
Biaya renovasi bangunan
bagaimana menghitung PPN nya (atas membangun sendiri in)? DPP atas seluruh biaya atau bagaimana?
salamRekan Janny,silakan membaca KMK NO.320/KMK.03/2002 tgl 28 juni '02
salah satu butir menjelaskan bhw …….syarat luas bangunan atas kegiatan membangun sendiri adalah 200 m2.tksPertanyaan sambungan, atas renovasi tersebut walaupun luasannya <200m, tapi biola nilainya besar, apakah boleh dikapitalisasi menambah nilai bangunan, dan penyusutannya selama sisa manfaat bangunan dasarnya ?
mohon penegasan rekans ?- Originaly posted by sunarti:
bagaimana menghitung PPN nya (atas membangun sendiri in)? DPP atas seluruh biaya atau bagaimana?
salampasal 2 NOMOR KEP-387/PJ./2002
(1) Atas kegiatan membangun sendiri dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak.
(2) Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun sendiri adalah 40% (empat puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan untuk membangun sendiri, tidak termasuk harga perolehan tanah.(3) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang setiap bulan adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak untuk setiap bulan.
Originaly posted by joeardy:Pertanyaan sambungan, atas renovasi tersebut walaupun luasannya <200m, tapi biola nilainya besar, apakah boleh dikapitalisasi menambah nilai bangunan,
dapat dikapitalisasi ke nilai bangunan lama..