Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Biaya renovasi bangunan

  • Biaya renovasi bangunan

     bayem updated 15 years, 4 months ago 10 Members · 19 Posts
  • sunarti

    Member
    4 March 2010 at 6:30 am

    bagaimana menghitung PPN nya (atas membangun sendiri in)? DPP atas seluruh biaya atau bagaimana?
    salam

  • darty

    Member
    4 March 2010 at 7:43 am

    Rekan Janny,silakan membaca KMK NO.320/KMK.03/2002 tgl 28 juni '02
    salah satu butir menjelaskan bhw …….syarat luas bangunan atas kegiatan membangun sendiri adalah 200 m2.tks

  • joeardy

    Member
    4 March 2010 at 7:56 am

    Pertanyaan sambungan, atas renovasi tersebut walaupun luasannya <200m, tapi biola nilainya besar, apakah boleh dikapitalisasi menambah nilai bangunan, dan penyusutannya selama sisa manfaat bangunan dasarnya ?
    mohon penegasan rekans ?

  • bayem

    Member
    6 March 2010 at 2:09 pm
    Originaly posted by sunarti:

    bagaimana menghitung PPN nya (atas membangun sendiri in)? DPP atas seluruh biaya atau bagaimana?
    salam

    pasal 2 NOMOR KEP-387/PJ./2002

    (1) Atas kegiatan membangun sendiri dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak.
    (2) Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun sendiri adalah 40% (empat puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan untuk membangun sendiri, tidak termasuk harga perolehan tanah.

    (3) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang setiap bulan adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak untuk setiap bulan.

    Originaly posted by joeardy:

    Pertanyaan sambungan, atas renovasi tersebut walaupun luasannya <200m, tapi biola nilainya besar, apakah boleh dikapitalisasi menambah nilai bangunan,

    dapat dikapitalisasi ke nilai bangunan lama..

Viewing 16 - 19 of 19 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now