Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan biaya seragam kantor bank

  • biaya seragam kantor bank

     priadiar4 updated 12 years, 6 months ago 2 Members · 3 Posts
  • najfal

    Member
    17 December 2012 at 3:32 pm
  • najfal

    Member
    17 December 2012 at 3:32 pm

    biaya seragam kantor bank apakah dikoreksi fiskal dalam SPT Tahunan nanti????

  • priadiar4

    Member
    17 December 2012 at 3:43 pm

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    2 Januari 2003

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S – 04/PJ.42/2003

    TENTANG

    PENEGASAN PEMBERIAN NATURA KEPADA PEGAWAI

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 3 Juni 2002 perihal pemberian natura pakaian kerja di
    lingkungan Bandara Internasional Soekarno Hatta, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
    a. PT. ABC memberikan seragam kepada pegawai dengan tujuan untuk memudahkan
    pengawasan mengingat situasi lingkungan kerja merupakan kawasan yang vital dan beresiko
    tinggi sehingga harus memenuhi standar pelayanan yang dikeluarkan oleh BCA.
    b. Pemberian seragam dibagi dalam 2 (dua) kategori yaitu:
    1) Untuk tingkat manager ke atas diberikan dalam bentuk uang tunai sehingga
    merupakan penghasilan bagi pegawai dan merupakan pengurangan penghasilan bruto
    bagi perusahaan.
    2) Untuk di bawah tingkat manager diberikan dalam bentuk natura sehingga bukan
    merupakan penghasilan bagi pegawai dan merupakan pengurang bagi penghasilan
    bruto perusahaan.

    2. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dan penjelasannya,
    untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha
    tetap tidak boleh dikurangkan dengan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau
    jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman
    bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah
    tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan
    Menteri Keuangan. Dalam hal pemberian kepada pegawai berupa penyediaan makanan/minuman di
    tempat kerja bagi seluruh pegawai, secara bersama-sama, atau yang merupakan keharusan dalam
    pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut
    mengharuskannya, maka pemberian tersebut bukan merupakan imbalan bagi karyawan tetapi boleh
    dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja.

    3. Berdasarkan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.04/2000 tentang Penyediaan
    Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa
    yang Diberikan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu serta yang Berkaitan
    dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja,
    pemberian kepada pegawai dalam bentuk natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam
    rangka pelaksanaan pekerjaan, keamanan dan keselamatan kerja atau yang berkenaan dengan
    situasi lingkungan kerja, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja.

    4. Dalam Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-213/PJ./2001 tentang Perlakuan
    Perpajakan atas Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai dan Penggantian atau
    Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diberikan dalam Bentuk Natura dan
    Kenikmatan di Daerah Tertentu serta yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang dapat
    Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, diatur:
    a. Ayat (1) : Pemberian kepada pegawai dalam bentuk natura dan kenikmatan
    yang merupakan keharusan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan,
    keamanan dan keselamatan kerja atau yang berkenaan dengan
    situasi lingkungan kerja, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
    pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi pegawai
    walaupun diberikan bukan di daerah terpencil.

    b. ayat (2) : Pengertian keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan ini berkaitan
    dengan keamanan atau keselamatan pekerja yang biasanya
    diwajibkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau
    Pemda setempat termasuk pakaian dan peralatan bagi pegawai
    pemadam kebakaran, proyek, pakaian seragam pabrik, hansip/
    satpam, dan penginapan untuk awak kapal/pesawat, serta antar
    jemput pegawai.

    5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dapat ditegaskan bahwa pemberian pakaian
    seragam kepada para pegawai PT ABC bukan merupakan penghasilan bagi pegawai yang menerima,
    namun dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan apabila pemberian tersebut merupakan
    keharusan menurut peraturan ketenagakerjaan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan, keamanan dan
    keselamatan kerja, atau yang berkenaan dengan situasi lingkungan kerja, termasuk pula pemberian
    dalam rangka memudahkan pengawasan mengingat situasi lingkungan kerjanya merupakan kawasan
    yang vital dan beresiko tinggi dan harus memenuhi standar pelayanan yang dikeluarkan oleh BCA.

    Demikian harap maklum.

    A.n. DIREKTUR JENDERAL
    DIREKTUR,

    ttd

    SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now