Forum Ortax › Forums › PPh Badan › biaya seragam kantor bank
biaya seragam kantor bank apakah dikoreksi fiskal dalam SPT Tahunan nanti????
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
__________________________________________________ _________________________________________
2 Januari 2003SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 04/PJ.42/2003TENTANG
PENEGASAN PEMBERIAN NATURA KEPADA PEGAWAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 3 Juni 2002 perihal pemberian natura pakaian kerja di
lingkungan Bandara Internasional Soekarno Hatta, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
a. PT. ABC memberikan seragam kepada pegawai dengan tujuan untuk memudahkan
pengawasan mengingat situasi lingkungan kerja merupakan kawasan yang vital dan beresiko
tinggi sehingga harus memenuhi standar pelayanan yang dikeluarkan oleh BCA.
b. Pemberian seragam dibagi dalam 2 (dua) kategori yaitu:
1) Untuk tingkat manager ke atas diberikan dalam bentuk uang tunai sehingga
merupakan penghasilan bagi pegawai dan merupakan pengurangan penghasilan bruto
bagi perusahaan.
2) Untuk di bawah tingkat manager diberikan dalam bentuk natura sehingga bukan
merupakan penghasilan bagi pegawai dan merupakan pengurang bagi penghasilan
bruto perusahaan.2. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dan penjelasannya,
untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha
tetap tidak boleh dikurangkan dengan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau
jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman
bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah
tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan. Dalam hal pemberian kepada pegawai berupa penyediaan makanan/minuman di
tempat kerja bagi seluruh pegawai, secara bersama-sama, atau yang merupakan keharusan dalam
pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut
mengharuskannya, maka pemberian tersebut bukan merupakan imbalan bagi karyawan tetapi boleh
dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja.3. Berdasarkan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.04/2000 tentang Penyediaan
Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa
yang Diberikan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu serta yang Berkaitan
dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja,
pemberian kepada pegawai dalam bentuk natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam
rangka pelaksanaan pekerjaan, keamanan dan keselamatan kerja atau yang berkenaan dengan
situasi lingkungan kerja, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja.4. Dalam Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-213/PJ./2001 tentang Perlakuan
Perpajakan atas Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai dan Penggantian atau
Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diberikan dalam Bentuk Natura dan
Kenikmatan di Daerah Tertentu serta yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang dapat
Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, diatur:
a. Ayat (1) : Pemberian kepada pegawai dalam bentuk natura dan kenikmatan
yang merupakan keharusan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan,
keamanan dan keselamatan kerja atau yang berkenaan dengan
situasi lingkungan kerja, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi pegawai
walaupun diberikan bukan di daerah terpencil.b. ayat (2) : Pengertian keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan ini berkaitan
dengan keamanan atau keselamatan pekerja yang biasanya
diwajibkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau
Pemda setempat termasuk pakaian dan peralatan bagi pegawai
pemadam kebakaran, proyek, pakaian seragam pabrik, hansip/
satpam, dan penginapan untuk awak kapal/pesawat, serta antar
jemput pegawai.5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dapat ditegaskan bahwa pemberian pakaian
seragam kepada para pegawai PT ABC bukan merupakan penghasilan bagi pegawai yang menerima,
namun dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan apabila pemberian tersebut merupakan
keharusan menurut peraturan ketenagakerjaan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan, keamanan dan
keselamatan kerja, atau yang berkenaan dengan situasi lingkungan kerja, termasuk pula pemberian
dalam rangka memudahkan pengawasan mengingat situasi lingkungan kerjanya merupakan kawasan
yang vital dan beresiko tinggi dan harus memenuhi standar pelayanan yang dikeluarkan oleh BCA.Demikian harap maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN