Forum Ortax › Forums › PPh Badan › biaya sponsorship berupa voucher
biaya sponsorship berupa voucher
temen2, mau tanya kalau kita ada biaya sponsorship acara fashion show di SMA dengan bentuk voucher 100.000 untuk juara nya
apakah atas voucher ini harus disetorkan pph 21 nya? dan apakah biaya nya boleh dikurangkan secara fiskal
karena kalau saya tidak salah biaya promosi sponsorship harus di koreksi
thx u
Sdri, Yorika, menurut saya lebih baik jangan di bukukan sebagai biaya sponsorship tapi biayakan menjadi hadiah saja.
Ty
Rekan, hadiah juga masuk penyelenggara kegiatan termasuk harus memotong PPh Pasal 21, trims
salam kompak
menurut saya harus dilihat dulu term & condition supaya bisa dapatkan voucher tsb
Pasal 2 pmk 02 th 2010:
Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah :
a. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
b. biaya pameran produk;
c. biaya pengenalan produk baru;dan/atau
d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.
utk pph 21 menurut saya tetap dipotong, hanya yang menjadi soal yang memotong ini adalah penyelenggara kegiatan..jika yan menjadi panitia bukan perusahaan maka yang memotong adala EOboleh dikurangkan,,tetap dipotong PPh..
salam
VOUCHER kalau memang tujuannya utk end user… bukan objek pajak, dasar hukum…
KEP-395/PJ/2001 pasal 3..
weh bener2 hadiah ya.. kirain dari penjualan…. jadi ga nyambung malah…
salah2…..
atas voucher yang diserahkan tidak perlu disetorkan PPhnya..karena yang memotong nanti adalah penyelenggara event….kemudian dapat dibiayakan sebagai biaya promosi..