Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan biaya tamu dan biaya relasi

  • biaya tamu dan biaya relasi

     adeq updated 13 years, 10 months ago 6 Members · 8 Posts
  • muslih

    Member
    25 August 2011 at 7:49 am
  • muslih

    Member
    25 August 2011 at 7:49 am

    kepada rekan-rekan ortax, mohon pencerahannya…..
    apakah yang dimaksud dengan biaya tamu dan biaya relasi dan bagaimana perlakuannya terhadap perpajakan, mohon bantuannnya kalau bisa ada refferensinya, terimakasih…

    salam.

  • debi

    Member
    25 August 2011 at 8:26 am
    Originaly posted by muslih:

    apakah yang dimaksud dengan biaya tamu dan biaya relasi dan bagaimana perlakuannya terhadap perpajakan

    kalau menurut ku termasuk biaya entertain atay jamuan,kalau biaya tamu sperti; jika ada costumer yang datang kita menyuguhkan snack atau makanan kecil.Biaya entertain boleh dibiayakan,namun biasanya jika kita biayakan kita harus membuat daftar nominatifnya.rekan bisa liat ketentuannya dalam surat Dirjen Pajak No. S-334/PJ.312/2003.
    Mohon dikoreksi oleh yang lain.
    Terima kasih

  • eko budi

    Member
    25 August 2011 at 8:39 am
    Originaly posted by debi:

    kalau menurut ku termasuk biaya entertain atay jamuan,kalau biaya tamu sperti; jika ada costumer yang datang kita menyuguhkan snack atau makanan kecil.Biaya entertain boleh dibiayakan,namun biasanya jika kita biayakan kita harus membuat daftar nominatifnya.rekan bisa liat ketentuannya dalam surat Dirjen Pajak No. S-334/PJ.312/2003.
    Mohon dikoreksi oleh yang lain.
    Terima kasih

    Sependapat dengan rekan Debi

    Sedikit tambahan…
    Untuk contoh form Daftar Nominatif Biaya Presentasi/Entertaiment bisa diunduh dari lampiran SE-27/PJ.22/1986.

    Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986 tanggal 14 Juni 1986 tentang Biaya Entertainment dan Sejenisnya, ditegaskan bahwa:

    a. Biaya Entertainment, representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

    b. Wajib Pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil);

    c. Wajib Pajak yang mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan brutonya, agar melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan daftar nominatif atas biaya-biaya tersebut.

    CMIIW

  • yoyonunuyo

    Member
    25 August 2011 at 8:46 am
    Originaly posted by muslih:

    apakah yang dimaksud dengan biaya tamu dan biaya relasi dan bagaimana perlakuannya terhadap perpajakan

    mo nambah,
    biaya entertain atau jamuan sepanjang dapat dibuktikan bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk
    3M penghasilan perusahaan (materiil) dengan membuat daftar nominatif yang dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan.

    Salam

  • Cheonjae

    Member
    25 August 2011 at 11:22 am
    Originaly posted by yoyonunuyo:

    mo nambah,
    biaya entertain atau jamuan sepanjang dapat dibuktikan bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk
    3M penghasilan perusahaan (materiil) dengan membuat daftar nominatif yang dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan.

    Salam

    Setuju sekali,kalau biaya Entertainment tidak didukung dengan Daftar Nominatif maka akan dikoreksi Fiskal oleh Fiskus

    Salam

  • muslih

    Member
    25 August 2011 at 4:51 pm

    Oke rekan-rekan semua
    terimakasih banyak atas pencerahannnya.

    salam,

  • adeq

    Member
    28 August 2011 at 1:45 am

    sedikit nimbrung:
    hati-hati dalam membuat daftar nominatif dan harus dengan benar…

    petugas pajak sekarang jeli dekali ….

    bravo pajak …

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now