Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Biaya tiket cuti dan outsurces
Biaya tiket cuti dan outsurces
Salam kenal,
Di forum ini saya ingin menanyakan beberapa hal terkait PPh 21 dan PPh 23. Dalam hal ini, kami sebagai perusahaan pertambangan yang beroperasi di kalimantan timur, sedangkan kantor pusat di Jakarta, dimana sistem kerja karyawan di lapangan dengan sitem roaster yang bervariasi tergantung jabatan mulai dari 4 minggu kerja 2 minggu off, 6 minggu kerja 2 minggu off dst. Sedangkan kebanyakan karyawan berasal dari daerah di luar kalimantan terutama jawa dan sulawesi dll yang selama kerja di site karyawan tinggal di mess yang telah di sediakan oleh Perusahaan. Yang menajdi pertanyaan saya adalah:
1. Apakah biaya tiket peasawat pulang pergi karyawan dalam rangka cuti (sesuai raoster) dari site sampai ke bandara dimana karyawan tersebut di rekrut (Place of Hire – POH) merupakan obyek PPh 21 yang merupakan kenikmatan yang diberikan pemberi kerja kepada karyawan??? Perlu saya tambahkan bahwa, pembelian tiket tersebut di lakukan oleh perusahaan melelui tiket.com dan pembayaran melalui invoice lsg dari tiket.com ke Perusahaan secara bulanan.
2. Dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya, Perusahaan juga menggunakan jasa alih daya (outsources) untuk tenaga2 non staf seperti tenaga keamanan dan kebersihan. Apakah seluruh biaya tersebut merupakan obyek PPh 23?? karena setau saya atas biaya tersebut di kenakan biaya menejemn fee yang menjadi obyek PPh 23, bukan seluruh biaya.
Demikian, saya sampaikan dan terima kasih
salam…
bantu jawab yang nomor 2
untuk jasa outcources yang menjadi obyek pph 23nya atas manajemen feenya saja
pmk 66 tahun 2023 coba diresapi dulu peraturan terbaru ini 🙂