Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Biaya Training Pegawai Dikoreksi atau tidak?
Biaya Training Pegawai Dikoreksi atau tidak?
Dear rekan yang baik,
Biaya training untuk sales apa boleh dibebankan atau dikoreksi fiskal?
Terima kasih.Salam
boleh…
Kalau training perpajakan misal buat pegawai bagian pajak, apa juga boleh?
terima kasih rekan…priadiar4- Originaly posted by faiesta:
Kalau training perpajakan misal buat pegawai bagian pajak, apa juga boleh?
terima kasih rekan…priadiar4boleh dong,
Pasal 6 UU PPh(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;
terima kasihhhh…
- Originaly posted by faiesta:
Dear rekan yang baik,
Biaya training untuk sales apa boleh dibebankan atau dikoreksi fiskal?
Terima kasih.Salam
Saya mencba sedikit menambahkan…
Bea Siswa, Magang dan Pelatihan
Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf g, dapat dibiayakan (deductible) selama dalam rangka peningkatan kualitas SDM perusahaan dengan memperhatikan kewajaran.
Dengan kata lain,segala hal yang berhubungan erat dengan operasional perusahaan dapat dijadikan pengurang atau dikoreksi fiskal,selagi itu tidak dalam bentuk natura ( kenikmatan ).