Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Biaya transportasi barang
Selamat pagi rekan-rekan
izin bertanya jika perusahaan PT A membeli peralatan ke perusahaan PT B. Dalam tagihan PT B terdapat harga peralatan dan biaya transportasi. apakah biaya transportasi tersebut kita potong pph 23 ? karena ini hanya ongkos kirim ( ganti uang bensin ), bukan melalui jasa forwarding / expedisi. Terima kasih rekan
Jika tidak disertai dengan bukti pembayaran bensin maka menjadi objek PPN bagi mereka dan objek PPh bagi perusahaan rekan karena dari bahasa tagihannya bisa dianggap jasa logistik.
Terima kasih rekan atas masukannya. Berarti ini berlaku walaupun usaha si PT B ini perusahaan dagang bukan jasa logistik ataupun pengangkutan ? karena ada PT yang tidak mau dipotong.
Kalau tidak mau dipotong minta digabung tagihan bensinnya masuk ke harga peralatan.
Atau minta disertakan bukti pembelian BBMnya senilai yang ditagihkan sehingga jadi reimbursement, tapi catatan reimbursement bensin ini tidak jadi objek pemungutan PPN.
Atau diganti keterangan tagihannya jadi biaya lain2 atau apa gitu yang tidak ada unsur jasa logistik/pengirimannya.