Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Biaya Transportasi Komponen Harga Jual atau Penghasilan Transportasi
Tagged: Biaya
Biaya Transportasi Komponen Harga Jual atau Penghasilan Transportasi
Pertamina memotong PPh Psl 22 Final dengan perhitungan sebagai berikut:
Harga Pokok Rp. 10.000.
PPN Rp. 1.100
Harga Per Tabung Rp. 11.100.
PPh Psl 22 Final dikenakan 0.3% dari harga pokok Rp. 30
Harga Per Tabung + PPh 0.3% Rp. 11.130.
Margin Agen Rp. 1.200.
Harga Tebus Rp. 9.930
Sesuai dengan PERDA untuk menentukan HET, ada tambahan biaya transportasi RP. 2.500.
sehingga Agen menjual ke Pangkalan RP. 11.100 + Rp. 2.500. = RP. 13.600.
Total tabung yang didistribusikan/dijual ke Pangkalan 1.000.000. tabung
Dalam laporan Laba Rugi Perusahaan, HET masuk dalam Penghasilan Final
Penjualan Rp. 13.600.000.000.
HPP Rp. 9.930.000.000.
Laba Kotor Rp. 3.670.000.000.
Biaya 3M Rp. 1.000.000.000.
PKP NIHIL
Pada pemeriksaan Fiskus, Penjualan dipisah menjadi
Penghasilan Final Penghasilan Non Final
Penjualan RP. 11.100.000.000.
Penghasilan transportasi Rp. 2.500.000.000.
HPP RP. 9.930.000.000. –
Laba Kotor Rp. 1.170.000.000. –
Biaya 3M Rp. 700.000.000. Rp. 300.000.000.
PKP NIHIL Rp. 2.200.000.000.
PPh Psl 29 Terutang Rp. 484.000.000.
Perusahaan beranggapan barang kena pajak yang menjadi sumber penghasilan SUBJEK pajak adalah harga jual yang didalamnya termasuk ongkos angkut dikenakan PPh Psl 22 Final, sedangkan kenaikan harga jual barang kena pajak adalah OBJEK pajak yang dikenakan PPN.
Fiskus beranggapan biaya transportasi yang ditetapkan PEMDA adalah Penghasilan Transportasi.
Pertanyaannya: Apakah biaya transportasi yang merupakan komponen harga jual boleh dipisahkan dan dijadikan penghasilan transportasi?
Pemeriksa yang kreatif…..topik yang menarik tapi saya tidak bisa kasih masukan karena kurang ilmu…ijin nyimak saja.
WP bisa argumen bahwa selisih mark up Rp 2500 itu bukan biaya transport karena tidak ada biaya spesifik yang bisa dikaitkan dengan penghasilan transportasi. salah satu prinsip yang diakui perpajakan adalah Matching between Cost against Revenue. Suatu penghasilan pasti ada Biaya terkaitnya. Bisa dibuktikan dengan kontrak jual beli, Faktur Pajak penjualan, PPh dipotong. Argumen tanya bagaimana seorang pengusaha yang tidak menjual jasa bisa mempunyai penghasilan jasa? Tanya ke fiskus apakah WP bisa mempunyai Penghasilan Transportasi kalau tidak menjual Tabung Gas? kalau tidak bisa berarti tidak boleh dipisahkan. Contoh lain, exportir Garment, menjual Barang Garmen, apakah dapat dipisahkan Omset Garmen dan Omset Transport, meskipun di PEB nya tercantum biaya Transport? Setiap Exportir di PEB ada tulis biaya Freight/Transport, tapi tidak pernah Omset nya dipisahkan menjadi Omset Transportasi. Kemudian tekankan HET yang di PERDA mengatur HET tabung Gas, harga 13.600 adalah harga Tabung Gas (yang tidak terpisahkan komponen), argumen ke Fiskus kalau pembeli memilih menjemput sendiri tabung gas dan membayar seharga 13.600 apakah iya 2500 itu Penghasilan Transport, sedangkan Pembeli jemput sendiri Tabung Gas.
kalau Fiskus ngotot mau membagi keluar penghasilan Transportasi , saya akan pisahkan biaya yang dapat terasosiasi dengan Transportasi sehingga akan mendapati PKP Non-Final negatif. sehingga Fiskus alih-alih mendapat tambahan setoran pajak, malah mendapat restitusi.
Misal dari Biaya 3M 1.000.000.000,
Biaya terkait Transport 2.500.000.000 (saya yakin biaya transport anda besar masukan saja semua biaya transport untuk membeli , memindahkan dan menjual dari awal sampai akhir)
maka PKP Non Final:
Ph Transport 2.500.000.000kurangi By Transport 2500.000.000
kurangi By Umum 30/100*1.000.000.000
Ini akan mengurangi PPH29, menjadi restitusi
Perhitungan Biaya 3M yang hitung proposional itu hanya terjadi bila “tidak bisa dipisahkan Biaya terkiat PPh Final dan PPh NOn-Final” kalau bisa di pisahkan maka ikut pemisahan.