Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Biaya uang makan utk perjalanan dinas apakah boleh dibiayakan?
Biaya uang makan utk perjalanan dinas apakah boleh dibiayakan?
Sore rekan2 ortax
Mau minta pencerahannya nih, jika ada karyawab yang melakukan perjalanan dinas keluarga kota untuk ikut meeting atau training biasanya ada ongkos/ uang makan dari perusahaan apakah ongkos atau uang makan tsb boleh dibiayakan?
Dalam hal ini uang makan tsb diluar gaji dan tunjangan uang makan/ blm dipotong pph 21.
Trm kasih sebelumnyaboleh ko'……
- Originaly posted by yoesoev:
boleh ko'……
apa memang bisa rekan, biaya perjalanan dinas keluarga dibiayakan?
sorry maksud saya uang makan yg diberikan tunai/cash kepada karyawan yg melakukan perjalanan dinas. Bukan dinas keluarga sorry salah ketik.
Mis: si A ke Bandung 1 hari dapat uang makan/saku 25000, apakah kwitansi pengeluaran kas utk uang makan ini boleh dibiayakan itu pertanyaannya.
terima kasih sebelumnya.boleh……
- Originaly posted by setyaindra27:
boleh……
Setujuuu….
BolehSalam
apakah uang makan tsb sebagai penambah penghasilan yang nanti di potong pph 21??
salam
- Originaly posted by chivas1304:
apakah uang makan tsb sebagai penambah penghasilan yang nanti di potong pph 21??
salam
enggak…
Salam
bolek tau apa alasan nya kenapa uang makan tsb bukan sebagai penambah penghasilan yg menjadi objek pph 21 rekan hanif ?
trims- Originaly posted by sansi:
bolek tau apa alasan nya kenapa uang makan tsb bukan sebagai penambah penghasilan yg menjadi objek pph 21 rekan hanif ?
trimsUntuk kasus perjalanan dinas, uang makan, uang tol, uang minyak atau transportasi serta penginapan merupakan pengeluaran yang seharusnya dilakukan dalam sebuah perjalanan dinas. Hendaknya, pengeluaran tersebut didukung dengan bukti2. Kondisinya akan berbeda untuk tunjangan uang makan yang diberikan kepada pegawai sebagai bagian dari penghasilan yang diperoleh secara rutin. Tunjangan uang makan tersebut merupakan penghasilan.
Dengan demikian, di dalam sebuah perjalanan dinas, komponen uang makan bukan merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi pihak yang sedang melaksanakan perjalanan dinas.
Lain halnya bila dalam perjalanan dinas tersebut juga diberikan uang saku.
Uang saku tersebut merupakan penghasilan bagi karyawan. Dengan demikian merupakan objek PPh Pasal 21.Salam
- Originaly posted by hanif:
Dengan demikian, di dalam sebuah perjalanan dinas, komponen uang makan bukan merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi pihak yang sedang melaksanakan perjalanan dinas.
Lain halnya bila dalam perjalanan dinas tersebut juga diberikan uang saku.
Uang saku tersebut merupakan penghasilan bagi karyawan. Dengan demikian merupakan objek PPh Pasal 21.sependapat… 🙂
salam
- Originaly posted by sansi:
Mau minta pencerahannya nih, jika ada karyawab yang melakukan perjalanan dinas keluarga kota untuk ikut meeting atau training biasanya ada ongkos/ uang makan dari perusahaan apakah ongkos atau uang makan tsb boleh dibiayakan?
Dalam hal ini uang makan tsb diluar gaji dan tunjangan uang makan/ blm dipotong pph 21.
Trm kasih sebelumnyauntuk biaya perjalanan dinas disini, biasanya ada beberapa metode yaitu dengan cara lump-sum atau dengan cara reimburshment..
kalo dengan Pembayaran secara lump-sum, akan mengakibatkan pajak penghasilan pasal 21 dihitung dari seluruh nilai yang dibayarkan, meskipun didalamnya mungkin terdapat biaya lainnya, misalnya akomodasi. karena pengertian lump-sum disini, perusahan memberikan sekaligus dalam jumlah tertentu, yang meliputi uang saku, transportasi, akomodasi, atau unsur biaya lainnya, tanpa harus dimintakan pertanggungjawaban dan bukti atas penggunaannya.
kalo dengan proses reimburshment, pembayaran disertai dengan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana dengan meminta bukti pengeluaran. Apabila terjadi kelebihan harus dikembalikan ke perusahaan, apabila terjadi kekurangan dapat dimintakan kembali. pajak penghasilan pasal 21 hanya akan dihitung dari uang saku atau tunjangan berupa uang lainnya yang benar-benar diterima atau diperoleh karyawan.
demikian pendapat..
Ok thanks rekan hanif atas pencerahannya.
Ok menanggapi penjelasan dari rekan Bayem disini saya ingin menjelaskan dimana kondisi perjalanan dinas yg sy maksud adalah reimbursment dimana pengeluaran uang berdasarkan bukti2.
Jadi uang makan ini diberikan kpd karyawan tapi tanpa adanya bukti tertulis makan apa dan dimana, hanya ada diberikan kwitansi sensesar uang mkn yg ditrm dan ditd tgn oleh si karyawan sbg bukti penerimaan uang.
jadi kita tdk tau si karyawan bener pake utk mkn atau tdk.
Yg inigin sy tanyakan disini jika uang mkn dlm kendisi tsb apakah boleh dibiayakan lsg atau merupakan objek pph 21 ?
Trims sblmnya kpd rekan2 yg memberikan pencerahan.