Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Akuntansi Pajak Biaya yang dicatat beda periode

  • Biaya yang dicatat beda periode

     hendrioye updated 7 years ago 3 Members · 5 Posts
  • utepruswana

    Member
    2 July 2018 at 3:07 pm
  • utepruswana

    Member
    2 July 2018 at 3:07 pm

    dear all
    mohon pencerahannya dari sudut pandang pajak dan akuntansi
    jika pembebanan atau biaya dicatat di beda periode, contoh
    invoice,faktur pajak bulan desember 2017 tapi dicatat di pembukuan laporang keuangan bulan januari 2018.

    terima kasih

  • abrahamchandra

    Member
    2 July 2018 at 3:10 pm
    Originaly posted by utepruswana:

    mohon pencerahannya dari sudut pandang pajak dan akuntansi
    jika pembebanan atau biaya dicatat di beda periode, contoh
    invoice,faktur pajak bulan desember 2017 tapi dicatat di pembukuan laporang keuangan bulan januari 2018.

    kalau secara internal ya tidak apa2, paling time different.. tapi kalau penerbitan faktur pajak gak bisa ditunda2.. harus penyerahan atau pembayaran, mana yang terjadi lebih dahulu.

  • utepruswana

    Member
    2 July 2018 at 3:13 pm

    maksud invoice dan faktur pajak diatas adalah yang diterima yag merupakan biaya kita. bukan saya yg terbitkan invoice.

  • hendrioye

    Member
    9 July 2018 at 4:55 pm
    Originaly posted by utepruswana:

    maksud invoice dan faktur pajak diatas adalah yang diterima yag merupakan biaya kita. bukan saya yg terbitkan invoice.

    pas terima invoice dari supplier
    ini kan transaksi untuk pembayaran hutang ke supplier, lalu yang dimaksudkan dengan biaya itu apa?

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now