Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › bidang konstruksi, bukti potong pph 23
bidang konstruksi, bukti potong pph 23
perusahaan kami bergerak di bidang jasa konstruksi (punya sertifikat).. saat ini kami dapat pekerjaan instalasi, dan kami dapat bukti potong pph 23, apakah bukti potong yang kami dapat sudah benar? bukankah pph jasa konstruksi sudah final? apakah potongan final berlaku untuk pekerjaan yang bersifat konstruksi saja atau berlaku untuk perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi?. mohon bantuannya…
Bisa jadi, klu pembayaran tahun 2009 namun berita acara serah terima tidak lebih dari 31 Desember 2008, klu ga berarti keliru.
Seharusnya rekan hafidz dapat bukti potong PPh Final Psl 4(2) atas jasa konstruksi, coba rekan Hafidz jelaskan saja ke sipemberi jasa atau sipemotong pph, berdasarkan PP No. 51 Tahun 2008. Kalau perlu PP No.51 tahun 2008 di copy kan ke sipemberi jasa tsb.
bukannya dasar penerapan PP No. 51 itu berdasarkan tanggal Perjanjian Kontrak ya?
Maaf klo keliru.Tq.
kontraknya diatas 1 agustus… gimana? prtanyaan yang laennya dunk di jawab?… khan ada 3 pertanyaan? tx rekan
Salam kenal. kalau ternyata terjadi kesalahan penentuan pajak mungkin bisa dilakukan pemindah bukuan.trims.
- Originaly posted by hafidz_28:
kami dapat bukti potong pph 23, apakah bukti potong yang kami dapat sudah benar?
dilihat dulu kontraknya rekan hafidz
Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Agustus 2008, untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2008, pengenaan Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:
1. atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dari usaha di bidang jasa konstruksi ditentukan sebagai berikut:
transaksi dengan pemotong pajak……………> kena PPh 23
transaksi dengan bukan pemotong pajak…..> PPh Pasal 252. dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final bagi Wajib Pajak yang memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, serta yang mempunyai nilai pengadaan sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
transaksi dengan pemotong pajak……………> dipotong oleh pemotong
transaksi dengan bukan pemotong pajak…..> setor sendiritarif final yang digunakan adalah :
4% dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa perencanaan
2% dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa pelaksanaan konstruksi; atau
4% dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa pengawasan konstruksi.Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Agustus 2008, untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak dilakukan setelah tanggal 31 Desember 2008 berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. dalam hal berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan ditandatangani oleh Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa sampai dengan tanggal 31 Desember 2008, pengenaan Pajak Penghasilan dilakukan berdasarkan ketentuan diatas.
2. dalam hal berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan ditandatangani oleh Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa sejak tanggal 1 Januari 2009 atau penyelesaian pekerjaan tidak menggunakan berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan, pengenaan Pajak Penghasilan dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.Terhadap kontrak yang ditandatangani sejak tanggal 1 Agustus 2008, pengenaan Pajak Penghasilan dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.
Salam
- Originaly posted by hafidz_28:
apakah potongan final berlaku untuk pekerjaan yang bersifat konstruksi saja atau berlaku untuk perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi?.
tolong dunk jawabannya untuk pertanyaan yang ini (tahun 2009)
ingin memberi masukan terkait jasa konstruksi…aturan pelaksanaan usaha konstruksi mengatur pengenaan pph atas usaha jasa konstruksi sebagaimana telah diatur terakhir dng PP no. 40 thn 09…
1. apabila kontrak dittd sblm bln agsts08 dan pembyran atau serah terima pekerjaan dlakukan s/d des08 maka berlaku pp lama dimana untuk nilai pengadaan konstruksi s/d 1M dan berkualifikasi K (kecil) maka terutang pph psl 4(2) final…kecuali nilai dan kualifikasi yg disebutkan tadi terutang pph psl 23 (tdk final) dng trf yg sama…hnya sifatnya yg berbeda…
2. apabila si pemotong tdk sesuai dng ketentuan pajak,maka mohon agar si pemotong melakukan pbk dri pph psl 23 ke 4(2)…efeknya nanti ke omzet penghitungan pph badan rampung…
3. mulai 1 januari 09 semua kegiatan jasa konstruksi (planning,execution untill controlling) terutang pph final psl 4(2)….semoga berguna,
- Originaly posted by hafidz_28:
ukankah pph jasa konstruksi sudah final?
Pasal angka 2 huruf r dan s PMK 244 Tahun 2008 menyatakan :
r. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;s. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
jasa diatas hakekatnya termasuk jasa konstruksi. namun karena penyedia jasanya adalah selain Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi, akan dikenakan PPh 23
hal ini harus dicermati dengan baik, sehingga tidak salah melangkah dengan menyatakan bahwa semua jasa konstruksi bersifat final
Salam
- Originaly posted by Sandi DP:
Salam kenal. kalau ternyata terjadi kesalahan penentuan pajak mungkin bisa dilakukan pemindah bukuan.
sependapat dengan rekan sandi.
akan tetapi dilihat dari ketentuannya di dalam PMK 187 Tahun 2008 (barangkali juga akan direvisi sehubungan terbit PP 40 Tahun 2009), ada pembatasan untuk pbk tersebut.PMK 187 Tahun 2008 Pasal 8 ayat
(4) Pajak Penghasilan yang telah dipotong atau disetor berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi dapat dipindahbukukan menjadi pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut :1. Pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan tersebut dilakukan terhadap penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi berdasarkan kontrak yang ditandatangani sejak tanggal 1 Januari 2008; dan
2. Pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak sebagaimana tersebut pada huruf a dilakukan paling lama sampai dengan akhir bulan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.(5) Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final setelah dilakukan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan tersebut wajib disetor oleh Penyedia Jasa paling lama tanggal 15 Desember 2008.
Salam
- Originaly posted by hafidz_28:
perusahaan kami bergerak di bidang jasa konstruksi (punya sertifikat).. saat ini kami dapat pekerjaan instalasi, dan kami dapat bukti potong pph 23, apakah bukti potong yang kami dapat sudah benar?
bila kontrak rekan hafidz dibuat sejak 1 Agustus 2008, apalagi tahun 2009 bukti potong PPh 23 tersebut tentu tidak benar.
harusnya Bukti Potong PPh Final (Pasal 4 (ayat) 2solusinya, PBK saja
Salam