Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Bikin NPWP pas Januari 2009
saya tuh baru bekerja dari pertengahan 2007 di kantor konsultan pajak sebagai bagian compliance monthly.. ( berapa sih gaji di kantor konsultan sebagai staff?? ) mungkin lebih besar gaji OB di PMA.. terus penghasilan saya baru melebihi PTKP di tahun 2008 ini ketika pindah dari kantor konsultan tersebut sekitar pertengahan 2008 dan tentunya saya dipotong PPh.21 tiap bulan di tempat saya yang baru..
makanya baru mulai tahun 2008 ini berhubung saya sudah mempunyai NPWP bulan lalu maka saya harus melaporkan A1 untuk penghasilan tahun 2008 saya di Maret 2009 nanti..
kalo untuk yang seandainya saya mempunyai penghasilan diatas PTKP dari 10 tahun yang lalu mungkin saran dari salah satu rekan kita bisa dicoba, coba ajukan pemutihan..