Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Bila Pemberi Jasa tdak dipotong PPh 23 oleh penerima jasa, apakah harus potong sendiri PPh nya ?
Bila Pemberi Jasa tdak dipotong PPh 23 oleh penerima jasa, apakah harus potong sendiri PPh nya ?
- Originaly posted by johantheo88:
saya kira pemotongan PPh tidak mempengaruhi nilai penjualan, tetap diakui sebesar nilai Pokoknya.
– dibawah ilustrasi posting perusahaan penerima jasa yg dipotong pph23-nya):Yup betul sekali rekan johantheo88. Ilustrasi berikut utk tidak adanya pemotongan:
Jurnal:
dr Piutang Usaha / Kas = 1000
cr Penjualan Jasa = 1000Pengaruhnya adalah tidak adanya PPh yg dipotong oleh pihak lain (tidak ada kredit pajak).
- Originaly posted by robby2009:
1) Pihak pemberi jasa/penjual jasa = penerima pembayaran=yg dikenai pemotongan
2) Pihak penerima jasa/pembeli=pembayar = wajib potong (melakukan pemotongan)
rekans robby…….
saya juga sedang belajar, absolutely anda benar, terima kasih koreksinya, memang saya yg terbalik, mohon maaf.salam
semunya sedang belajar…
kata benar tidak akan pernah ada jika tidak ada kata salah…maju ortax
wasalam
- Originaly posted by robby2009:
krn tdk ada pengurang/kredit pajak, shg PPh yg harus dibayar sendiri akan jadi lebih besar bila dibandingkan dg adanya PPh yg dipotong oleh pihak lain. Tentunya hal ini akan berpengaruh pada PPh 29 dan angsuran PPh 25 th pjk berikutnya
setuju sekali dengan pendapat bung Robby2009. sehingga dengan demikian kerugian si pemberi jasa sebagai penerima pembayaran selain PPh psl 29 yang lebih besar juga makin besarnya angsuran PPh pasal 25 tahun depan dibandingkan apabila ada kredit PPh pasal 23.
Sebenarnya bukannya rugi…sama saja…kalau si penerima pembayaran tdk dipotong pph23 (uang jasanya tdk berkurang) tentunya tdk akan ada kredit pajak yg dpt mengurangi pajaknya.
Sebenarnya bukannya rugi…sama saja…kalau si penerima pembayaran tdk dipotong pph23 (uang jasanya tdk berkurang) tentunya tdk akan ada kredit pajak yg dpt mengurangi pajaknya.
Ikut urun rembug yaaa…………….
Setuju dengan Mbak Tatie. Tapi saya pengen tanya nih sama rekan-rekan, kalau sipenerima jasa (pembayar) tidak memotong PPh 23 atas pembayaran itu, ada sangsinya enggak yaa??- Originaly posted by edipolo:
Setuju dengan Mbak Tatie. Tapi saya pengen tanya nih sama rekan-rekan, kalau sipenerima jasa (pembayar) tidak memotong PPh 23 atas pembayaran itu, ada sangsinya enggak yaa??
Akan ditagih oleh fiskus, meskipun pemotong belum melakukan pemotongan, dengan kata lain membayar dengan uangnya sendiri …
kalau penerima jasa tdk motong dapat sanksi pd saat pemeriksaan…sedangkan buat pemberi jasa tidak ada…krn yg wajib potong adlh penerima jasa.
kecuali PPh psl 4 ayat 2 ( sewa dan jasa konstruksi) , pihak pemberi jika tidak dipotong pihak penerima jasa, maka pemberi jasa wajib memotong atas diri nya sendiri, saya denger begitu, cuma saya bingung atas jasa yg saya serahkan termasuk jasa konstruksi, tetapi kadang dipotong pihak penerima jasa masuk kedalam PPh 23 dan kadang PPh final konstruksi, maka nya saya agak bingung apa saya harus potong sendiri atau dibiarkan saja, soal nya saya pihak yg harus dipotong bukan memotong…confuse!!
thanks all- Originaly posted by begawan5060:
Akan ditagih oleh fiskus, meskipun pemotong belum melakukan pemotongan, dengan kata lain membayar dengan uangnya sendiri …
yap.. sependapat dgn rekan begawan 5060
salam
klo tidak dipotong pph23 berarti harus bayarnya pph di pasal 25 nya.sama aja kan???