Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › bingung dengan PPN
bingung dengan PPN
salam,
saya tergolong baru berkreasi dalam pembuatan suatu peralatan lab, tahun kemarin saya mendaftarkan perusahaan saya (CV) dan di laporkan nihil,, dikarenakan saya menghasilkan suatu barang selanjutnya saya daptarkan PKP untuk jaga-jaga dikalau ada order dengan PPN ditanggung penjual,,
beberapa bulan yang lalu terdapat beberapa orderan barang dimana PPN 10 % ditanggung oleh saya sebagai penjual, pertanyaannya :Formulir apa yang saya harus gunakan untuk menyetor PPN tersebut (Ataukah dengan SSP dan disetor ke Bank saja?)
apakah uang muka harus disetorkan dalam masa tenggat satu bulan ataukan nanti setelah pelunasanmohon maaf, dikarenakan saya sangat awam tentang pajak.
terimakasihRekan namura,
Setor PPN menggunakan SSP ke kantor pos atau bank persepsi yg telah ditunjuk untuk pembayaran pajak.apakah uang muka harus disetorkan dalam masa tenggat satu bulan ataukan nanti setelah pelunasan
Maksudnya ?salam,
- Originaly posted by josu:
apakah uang muka harus disetorkan dalam masa tenggat satu bulan ataukan nanti setelah pelunasan
Maksudnya ?dalam persetujuan pembayaran dilakukan dua kali,, pertama DP 50 % dan selanjutnya setelah barang jadi
saya telah mengeluarkan faktur pajak untuk DP 50% tersebut,,
apakah hal tersebut terkait dengan pembayaran PPN 10 % (PPN dibayarkan ketika FP DP dikeluarkan) ?
ataukah pembayaran PPN dilakuakn setelah serah terima barang ? 1. karena telah PKP maka setiap transaksi harus membuat faktur pajak dan diberikan tanggal faktur.
2. untuk setiap faktur yang mempunyai masa/bulan yang sama direkap dalam SPT Masa PPN masa tersebut
3. dalam setiap SPT Masa PPN ada angka PPN yang harus disetor/ (dimungkinkan jumlah dari beberapa faktur dan dikurangi pajak masukan dulu kalau ada), maka dibuatkan SSP-nya dan disetor ke bank.
4. setelah disetor maka SPT Masa PPN dilaporkan ke kantor pajak.
5. pada kasus pembayaran uang muka, berarti faktur dibuat dan diberi tanggal pada saat menerima DP tersebut walaupun barang belum diserahterimakan. misal DP diterima 15 maret, maka faktur tertanggal 15 maret, otomatis bulan april maksimal tanggal 15, PPN nya telah disetorkan.owh ic,, ic,,
tx dyzssatu lagiiii,,,
SPT Masa PPN itu harus dilaporkan kapan???
perbulan?setor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya,, lapor tanggal 20..
setuju, dan setiap bulan dilaporkan sesuai dengan masa pajaknya. masa maret dilaporkan april, masa april dilaporkan mei, dan seterusnya….
ok tx vmanorangkeren
- Originaly posted by namura:
dalam persetujuan pembayaran dilakukan dua kali,, pertama DP 50 % dan selanjutnya setelah barang jadi
saya telah mengeluarkan faktur pajak untuk DP 50% tersebut,,
apakah hal tersebut terkait dengan pembayaran PPN 10 % (PPN dibayarkan ketika FP DP dikeluarkan) ?
ataukah pembayaran PPN dilakuakn setelah serah terima barang ?Menurut tatacara pengisian FP Standar angka 4 huruf C , sbb:
"Harga Jual/Penggantian/uang Muka/Termin.
Diisi dengan Harga Jual atau Pengantian atas Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan sebelum dikurangi Uang Muka atau Termin.
Dalam hal diterima Uang Muka atau Termin, maka yang menjadi dasar penghitungan Pajak Pertambahan Nilai adalah jumlah Uang Muka atau Termijn yang bersangkutan.
Dalam hal pembayaran Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dilakukan dengan menggunakan mata uang asing, maka hanya baris “Dasar Pengenaan Pajak†dan baris “PPN = 10% X Dasar Pengenaan Pajak†yang harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak Standar.
Dalam hal keterangan Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang diserahkan tidak dapat ditampung dalam satu Faktur Pajak Standar, maka Perusahaan Kena Pajak dapat :
Membuat lebih dari 1 (satu) formulir Faktur Pajak Standar yang masing-masing formulir harus menggunakan Kode, Nomor Seri, dan tanggal Faktur Pajak Standar yang sama, serta ditandatangani dan diberi keterangan nomor halaman pada setiap lembarnya, dan khusus untuk pengisian jumlah, Potongan Harga, Uang Muka yang telah diterima, Dasar Pengenaan Pajak, dan Pajak Pertambahan Nilai cukup diisi pada formulir terakhir Faktur Pajak Standar; atau
Membuat 1 (satu) Faktur Pajak Standar yang menunjuk nomor dan tanggal Faktur-faktur Penjualan yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Faktur Pajak Standar tersebut, dalam hal Faktur Penjualan dibuat berbeda dengan Faktur Pajak."
Jadi setelah diketahui penghitungannya seperti itu, maka disetorkan ke Bank Persepsi atau Kantor Pos. Pakai SSP dengan kode yang sesuai. - Originaly posted by namura:
satu lagiiii,,,
SPT Masa PPN itu harus dilaporkan kapan???
perbulan?hanya mengingatkan saja
"karena sudah PKP – ADA KEWAJIBAN UNTUK MELAPORKAN SPT MASA tiap BULAN – Baik itu KURANG BAYAR – LEBIH BAYAR – atau NIHIL.
Agar terhindar dari sangsi denda tdk melaporkan SPT Masa PPN –
lumayan 500.000,-– Salam…..
Ada beberapa kasus yg menyebutkan kl PPN ditanggung penjual.. Pertanyaan saya, bagaimana dampaknya secara pajak??
Thx b4..misal harga barang 1.100.000,- jadi PPN yang harus dibayar konsumen 110.000, total yang diterima penjual adalah 1.210.000,-. pada kasus pembeli tidak mau bayar PPN, hanya membayar harga barang normal 1.100.000,- otomatis penjual tetap harus setor PPN karena telah PKP.
caranya dengan menganggap uang yang diterima dari konsumen tetap harga barang + PPN . sehingga harga jual menjadi diturunkan.
harga jual 1.000.000 dan PPN 100.000
setoran PPN akan berkurang 10.000
laba perusahaan akan berkurang karena harga jual diturunkan 100.000.mohon koreksinya jika keliru
Sekedar tambahan juga , dalam PPN ada istilah PK (Pajak Keluaran) yaitu 10 % dari Penjualan, ada juga PM (Pajak Masukan) 10 % dari pembelian. PPN yang harus dibayar adalah PK-PM. apabilan PK>PM maka kurang bayar istilahnya dan selisihnya wajib dibayar ke negara dengan menggunakan SSP, apabila PK<PM maka lebih bayar istilahnya dan kelebihan itu bisa dikompensasikan ke bulan berikutnya atau dimintakan restitusi. apabila Anda pada waktu pembelian peralatan dan anda mendapatkan faktur Pajak standart, itulah PM yang dapat dikurangkan dari PK untuk menghitung PPN terutang.
-mohon koreksi-sekedar menambahkan, UU PPN yang baru (berlaku april 2010), setor K/B dan lapor SPT dilakukan pada akhir bulan berikutnya.