Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Bingung isi dimana ?
Dear rekan-rekan,
Kalau isteri punya penghasilan dari warung/toko, suami (berNPWP) bekerja pada satu pemberi kerja, penghasilan suami (punya bukti potong) di laporkan di lampiran berapa dari form 1770 ? Lalu status penghasilan suami final atau tidak ?
mohon bantuannya. terima kasihRekan owen,
Yang wajib mengisi SPT adalah suami.
1. Penghasilan suami dilaporkan pada 1770 Induk pada nomor 2 (Penghsl Neto DN sehub dgn pekerjaan) dan bukti potongnya dilaporkan pada 1770 – II,
2. Penghsl isteri dilaporkan pada 1770 Induk pada Nomor 1 (Penghsl Neto DN dari usaha/pekerjaan bebas).Dengan demikian penghsl suami dan isteri digabungkan, penghsl suami bukan bersifat final
beda final dengan tdk final ? PTKP yg dilaporkan di Induk boleh ditambah dengan penghasilan isteri digabung (lain dengan PTKP di bukti potong), benar demikian?
terima kasih sebelumnya.- Originaly posted by owen:
beda final dengan tdk final ?
Originaly posted by owen:PTKP yg dilaporkan di Induk boleh ditambah dengan penghasilan isteri digabung (lain dengan PTKP di bukti potong), benar demikian?
terima kasih sebelumnya.PTKP di induk digabung atau dengan status K/I/…. (isteri berusaha)
apabila si isteri bekerja pada satu pemberi kerja. - Originaly posted by rama:
apabila si isteri bekerja pada satu pemberi kerja.
apabila isteri bekerja pada satu pemberi kerja (final)