Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Akuntansi Pajak Bingung Terbitin Invoice & Faktur Pajak Bagi Hasil Penjualan Barang Tambang

  • Bingung Terbitin Invoice & Faktur Pajak Bagi Hasil Penjualan Barang Tambang

     begawan5060 updated 13 years, 11 months ago 8 Members · 22 Posts
  • Ellyca

    Member
    30 May 2011 at 11:04 am
  • Ellyca

    Member
    30 May 2011 at 11:04 am

    Dear, Pakar ORtax.
    Kita Mau Menagih Hasil dari Investasi Pendanaan Tambang Batubara. Pertanyaan saya adalah, apakah kita pungut PPn dari perusahaan pertambangan tersebut atau tidak.

  • Ellyca

    Member
    30 May 2011 at 11:07 am

    Oh ya.. kontrak kerjasama kita bagi hasilnya dalam mata uang USD, Kalau kita harus pungut PPn, Faktur Pajak yang kita keluarkan apakah dikonversi ke Rp. atau dalam mata uang USD? Tolong pencerahan rekan-rekan ORtax, Pencerahannya sangat membantu kami, Terimakasih.

  • fusuy

    Member
    30 May 2011 at 11:15 am
    Originaly posted by Ellyca:

    Kita Mau Menagih Hasil dari Investasi Pendanaan Tambang Batubara

    tidak ada unsur penyerahan PPN jadi tidak kena PPN..

    Originaly posted by Ellyca:

    Faktur Pajak yang kita keluarkan apakah dikonversi ke Rp.

    yang ini

  • Ellyca

    Member
    30 May 2011 at 4:16 pm

    Terimakasih ya rekan Fusuy. Berarti kita cuma buat invoice aja dan tanpa faktur pajak.

  • L3V1

    Member
    1 June 2011 at 8:45 am
    Originaly posted by Ellyca:

    Menagih Hasil dari Investasi Pendanaan Tambang Batubara

    Transaksi nya bisa diperjelas sehingga ada tagihan?

    Originaly posted by Ellyca:

    apakah kita pungut PPn dari perusahaan pertambangan tersebut atau tidak

    Apakah perusahaan rekan sudah PKP?

  • Ellyca

    Member
    27 July 2011 at 11:21 am

    Kita sudah PKP rekan L3V1. Dan Transaksinya, kita sebagai penyedia dana untuk pembelian Coal.

    Contoh : Tgl. 10 Januari 2011 Kita Menyetor dana sebesar U$D 5,000 dan Kita jurnal
    Investasi Sementara ………………. xxx
    Kas/Bank ………………………………………….. . xxx

    Tgl.30 Maret 2011 Kita Membuat Tagihan sebesar U$D 5,700 Untuk menarik Investasi berikut keuntungan sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama.
    Pertanyaannya, Apakah untuk menagih Investasi berikut keuntungan tersebut kita menerbitkan Faktur Pajak? Sementara Transaksi tersebut bukan Objek PPN?

  • zeeget

    Member
    27 July 2011 at 2:52 pm

    Ato malah perusahaan Ellyca yg dipotong PPh 23..karena keuntungan sebesar 700 kan termasuk bunga..

  • Ellyca

    Member
    28 July 2011 at 11:02 am
    Originaly posted by zeeget:

    dipotong PPh 23..karena keuntungan sebesar 700 kan termasuk bunga

    Rekan zeeget, dalam Perjanjian Kerjasama tidak dibicarakan masalah bunga, jadi selisih U$D 700 itu bukan bunga, tetapi bagi hasil. Sehingga kita tidak dipotong PPh 23 atas bunga. Demikian rekan, Terimakasih.

  • rezon

    Member
    28 July 2011 at 11:27 am

    Mencoba membantu..jika hal tersebut adalah bagi hasil,,betul tidak terutang PPh Pasal 23..dan atas Bagi hasil tersebut dimasukan ke dalam unsur penghasilan..dan dikenakan di PPh Badan..

  • Budianto

    Member
    28 July 2011 at 11:42 am

    bagi hasil tidak termasuk dalam kategori yang tidak dikenakan PPN.
    jadi selama perusahaan sudah PKP keuntungan/laba bagi hasil tersebut terutang PPN. (PP-144 tahun 2000 yg dicabut dengan UU PPN No. 42 tahun 2009 pasal 4a)
    DPP sebesar 700
    PPN sebesar 70

  • begawan5060

    Member
    28 July 2011 at 12:01 pm
    Originaly posted by Ellyca:

    Kita sudah PKP rekan L3V1. Dan Transaksinya, kita sebagai penyedia dana untuk pembelian Coal.

    Contoh : Tgl. 10 Januari 2011 Kita Menyetor dana sebesar U$D 5,000 dan Kita jurnal
    Investasi Sementara ………………. xxx
    Kas/Bank ………………………………………….. . xxx

    Tgl.30 Maret 2011 Kita Membuat Tagihan sebesar U$D 5,700 Untuk menarik Investasi berikut keuntungan sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama.

    Bukan merupakan penyerahan JKP, tidak terutang PPN..
    Penghs tsb termasuk dalam pengertian ph dari modal. Dengan demikian dikenai pemotongan PPh Ps 23..

    Originaly posted by Ellyca:

    dalam Perjanjian Kerjasama tidak dibicarakan masalah bunga, jadi selisih U$D 700 itu bukan bunga, tetapi bagi hasil. Sehingga kita tidak dipotong PPh 23 atas bunga

    Pemotongan PPh Ps 23 tidak secara serta merta berdasarkan apa yg tertulis dalam Kontrak, tetapi lebih kepada substansinya..
    Dalam kasus tsb, terdapat 2 pendekatan, yaitu :
    a. Pemberian bunga (jasa peminjaman) —> dikenai pemotongan PPh Ps 23
    b. Bagi hasil/pembagian laba —> dikenai pemotongan PPh Ps 23 karena termasuk dalam pengertian pemberian dividen.

  • Budianto

    Member
    28 July 2011 at 2:36 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by Ellyca: Kita sudah PKP rekan L3V1. Dan Transaksinya, kita sebagai penyedia dana untuk pembelian Coal.

    Contoh : Tgl. 10 Januari 2011 Kita Menyetor dana sebesar U$D 5,000 dan Kita jurnal
    Investasi Sementara ………………. xxx
    Kas/Bank ………………………………………….. . xxx

    Tgl.30 Maret 2011 Kita Membuat Tagihan sebesar U$D 5,700 Untuk menarik Investasi berikut keuntungan sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama.
    Bukan merupakan penyerahan JKP, tidak terutang PPN..
    Penghs tsb termasuk dalam pengertian ph dari modal. Dengan demikian dikenai pemotongan PPh Ps 23..

    Pak Begawan….
    PPN menganut negatif list jadi diatur JKP apa saja yang tidak terutang PPN sesuai pasal 4a butir 3 UU PPN No. 42 Tahun 2009, sbb :
    Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
    a. jasa pelayanan kesehatan medis;
    b. jasa pelayanan sosial;
    c. jasa pengiriman surat dengan perangko;
    d. jasa keuangan;
    e. jasa asuransi;
    f. jasa keagamaan;
    g. jasa pendidikan;
    h. jasa kesenian dan hiburan;
    i. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
    j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
    k. jasa tenaga kerja;
    l. jasa perhotelan;
    m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
    n. jasa penyediaan tempat parkir;
    o. jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
    p. jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
    q. jasa boga atau katering.
    jadi diluar itu adalah jasa terutang PPN.
    salam.

  • zeeget

    Member
    28 July 2011 at 3:31 pm
    Originaly posted by budianto:

    jadi diluar itu adalah jasa terutang PPN.

    Ini kan bukan penyerahan jasa rekan..investasi apakah termasuk kategori jasa?

    salam..

  • begawan5060

    Member
    28 July 2011 at 3:42 pm
    Originaly posted by budianto:

    Pak Begawan….
    PPN menganut negatif list jadi diatur JKP apa saja yang tidak terutang PPN sesuai pasal 4a butir 3 UU PPN No. 42 Tahun 2009,

    Rekan Budianto…
    Bersediakah meyakinkan saya bahwa kasus tsb merupakan penyerahan JKP?

Viewing 1 - 15 of 22 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now