Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Akuntansi Pajak Bingung Terbitin Invoice & Faktur Pajak Bagi Hasil Penjualan Barang Tambang

  • Bingung Terbitin Invoice & Faktur Pajak Bagi Hasil Penjualan Barang Tambang

     begawan5060 updated 13 years, 11 months ago 8 Members · 22 Posts
  • Mano

    Member
    28 July 2011 at 5:36 pm

    Pemotongan PPh Ps 23 tidak secara serta merta berdasarkan apa yg tertulis dalam Kontrak, tetapi lebih kepada substansinya..
    Dalam kasus tsb, terdapat 2 pendekatan, yaitu :
    a. Pemberian bunga (jasa peminjaman) —> dikenai pemotongan PPh Ps 23
    b. Bagi hasil/pembagian laba —> dikenai pemotongan PPh Ps 23 karena termasuk dalam pengertian pemberian dividen.

    Mencoba membantu…

    Setuju dengan pak Begawan5060…

    Boleh diperjelas rekan Ellyca… apakah perusahaan rekan memiliki saham yang tercantum di dalam akte perusahaan pertambangan tersebut? Jika tidak perusahaan rekan Ellyca dapat dianggap sebagai pihak ketiga yang meminjamkan dana. Oleh sebab itu, Pinjaman tersebut akan dikenakan bunga.

    Maaf kalo salah ya rekan…

    Salam.

  • begawan5060

    Member
    28 July 2011 at 6:05 pm
    Originaly posted by mano:

    apakah perusahaan rekan memiliki saham yang tercantum di dalam akte perusahaan pertambangan tersebut?

    Dalam UU PPh pemberian dividen tidak harus memiliki saham, rekan Mano
    Termasuk dalam pengertian dividen adalah:
    pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun (Penjelasan Ps 4 ayat 1 huruf g)

  • Budianto

    Member
    28 July 2011 at 10:28 pm
    Originaly posted by zeeget:

    Ini kan bukan penyerahan jasa rekan..investasi apakah termasuk kategori jasa?

    rekan….zeeget,
    apabila disebut sebagai investasi hasilnya tentu pendapatan bunga atas investasi
    dan bukan bagi hasil.
    dan efek pajaknya seperti yang dikatakan Pak Begawan, tidak terutang PPN dan Terutang PPh atas Bunga pinjaman.
    Salam.
    Salam.

  • Budianto

    Member
    28 July 2011 at 10:31 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by budianto: Pak Begawan….
    PPN menganut negatif list jadi diatur JKP apa saja yang tidak terutang PPN sesuai pasal 4a butir 3 UU PPN No. 42 Tahun 2009,
    Rekan Budianto…
    Bersediakah meyakinkan saya bahwa kasus tsb merupakan penyerahan JKP?

    pak begawan,
    asumsi saya transaksi ini jasa keuangan tapi dilakukan bukan oleh lembaga keuangan bank maupun LKBB.
    Jadi tidak dapat dikategorikan ke jasa keuangan yang tidak terutang PPN.
    Salam.

  • Ellyca

    Member
    29 July 2011 at 10:25 am
    Originaly posted by mano:

    apakah perusahaan rekan memiliki saham yang tercantum di dalam akte perusahaan pertambangan tersebut?

    Rekan Mano, kita tidak memiliki saham perusahaan pertambangan tersebut, dan kita juga bukan lembaga keuangan. Salam.

  • Ellyca

    Member
    29 July 2011 at 10:29 am

    Maaf, saya tambahkan lagi biar lebih jelas. Kita hanya memanfaatkan Saldo Kas yang Idle untuk meningkatkan provitabilitas perusahaan. Kita sendiri memasukkannya kedalam pos "Investasi sementara". Demikian rekan-rekan, Salam.

  • begawan5060

    Member
    29 July 2011 at 12:30 pm
    Originaly posted by budianto:

    asumsi saya transaksi ini jasa keuangan tapi dilakukan bukan oleh lembaga keuangan bank maupun LKBB.
    Jadi tidak dapat dikategorikan ke jasa keuangan yang tidak terutang PPN.

    Anggaplah ini merupakan jasa keuangan, pertanyaan saya :
    Jasa keuangan yang dilakukan oleh Bank atau LKBB, tidak terutang PPN. Tetapi kalo dilakukan oleh bukan Bank atau bukan LKBB, terutang PPN, begitu?
    Ketentuan yang menjelaskan hal ini di mana rekan Budianto?

Viewing 16 - 22 of 22 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now