Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Bisakah SPPT PBB dipisah antara Bangunannya dan Tanahnya
Bisakah SPPT PBB dipisah antara Bangunannya dan Tanahnya
Mohon pencerahannya ? Bisakah SPPT PBB di buat secara terpisah antara tanah dan bangunannya, karena pada saat ini Pemilik Tanah adalah si A dan Pemilik Bangunan adalah si B (ada perjanjian) , yang mana dikemudian hari si B akan membeli Tanah si A. Jika SPPT PBB Nya disatukan atas nama si A ,ada kekhawatiran Bangunannya akan dikenakan BPHTB pada saat si B membeli tanah si A.
tidak bisa….karena menjadi satu kesatuan…..kecuali kalau itu semacam apartement atau rumah susun yg mekanismenya berbeda dari SPPT pada umumnya
3 Dec 2011 08:34 •
tidak bisa….karena menjadi satu kesatuan…..kecuali kalau itu semacam apartement atau rumah susun yg mekanismenya berbeda dari SPPT pada umumnya
Lalu bagaimana BPHTBnya kalau Tanah nya di beli oleh si B apakah terkena PPHTB atas Bangunan tersebut ?
Tks, atas infonya ?
- Originaly posted by MUSAFIR:
Lalu bagaimana BPHTBnya kalau Tanah nya di beli oleh si B apakah terkena PPHTB atas Bangunan tersebut ?
kena dong.
BPHTB = Bea Perolehan Hak Atas tanah dan Atau BangunanSalam