Forum Ortax Forums Pajak Bumi dan Bangunan Bisakah SPPT PBB dipisah antara Bangunannya dan Tanahnya

  • Bisakah SPPT PBB dipisah antara Bangunannya dan Tanahnya

     Hanif updated 13 years ago 3 Members · 5 Posts
  • Musafir

    Member
    23 December 2011 at 2:35 am
  • Musafir

    Member
    23 December 2011 at 2:35 am

    Mohon pencerahannya ? Bisakah SPPT PBB di buat secara terpisah antara tanah dan bangunannya, karena pada saat ini Pemilik Tanah adalah si A dan Pemilik Bangunan adalah si B (ada perjanjian) , yang mana dikemudian hari si B akan membeli Tanah si A. Jika SPPT PBB Nya disatukan atas nama si A ,ada kekhawatiran Bangunannya akan dikenakan BPHTB pada saat si B membeli tanah si A.

  • nusa

    Member
    23 December 2011 at 8:34 am

    tidak bisa….karena menjadi satu kesatuan…..kecuali kalau itu semacam apartement atau rumah susun yg mekanismenya berbeda dari SPPT pada umumnya

  • Musafir

    Member
    23 December 2011 at 9:42 am

    3 Dec 2011 08:34 •

    tidak bisa….karena menjadi satu kesatuan…..kecuali kalau itu semacam apartement atau rumah susun yg mekanismenya berbeda dari SPPT pada umumnya

    Lalu bagaimana BPHTBnya kalau Tanah nya di beli oleh si B apakah terkena PPHTB atas Bangunan tersebut ?

    Tks, atas infonya ?

  • Hanif

    Member
    23 December 2011 at 9:48 am
    Originaly posted by MUSAFIR:

    Lalu bagaimana BPHTBnya kalau Tanah nya di beli oleh si B apakah terkena PPHTB atas Bangunan tersebut ?

    kena dong.
    BPHTB = Bea Perolehan Hak Atas tanah dan Atau Bangunan

    Salam

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now