Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain boleh kah honor ikut dalam perjalanan dinas?

  • boleh kah honor ikut dalam perjalanan dinas?

     Ariska PS updated 3 years, 6 months ago 6 Members · 8 Posts
  • champay

    Member
    23 June 2009 at 2:45 pm
  • champay

    Member
    23 June 2009 at 2:45 pm

    tmn2 tolong masukan nya sbb:
    1. apakah honor bisa ikut dalam perjalanan dinas?
    2 apakah ketentuannya sama dengan PNS?
    tolong dijawab ya thanks…..

  • octo

    Member
    23 June 2009 at 2:48 pm

    maksudnya penghasilan honor dimasukkan kedalam biaya perjalan dinas ya? Klo menurut saya Honor itu adalah penghasilan jadi bukan komponen perjalanan dinas tetapi merupakan komponen gaji..

  • champay

    Member
    23 June 2009 at 3:05 pm

    bukan octo, maksud sy honor = pegawai tidak tetap
    apakah octo pernah ato ada pengalaman honor bisa diikutkan dalam perjalanan dinas?
    thanks….

  • agusarta81

    Member
    23 June 2009 at 3:08 pm

    1.bisa2x aja…ken trmsuk uang saku…tergantung ad/art prsh tsb…ttapi pjk akan melihat unsur dri sppd tsb…apabila memang trdpt honor…hal tsb dimasukkan sbgai ph kena pjk..namun apabila sppd berupa reimbursment…bukan mrpkan ph kena pajak.
    2. ketentuan pns tdk sama dng prsh bumn / swasta….intinya liat perlakuan penerbitan sppd tsb oleh prsh.

  • bsn

    Member
    28 June 2009 at 9:46 pm

    maksudnya rekan champay perjalanan dinas pegawai honorer ya?

    boleh ikut perjalanan dinas, dan untuk biaya perjalanan dinasnya digolongkan menurut tingkat pendidikan/ tugas yang bersangkutan.

  • hanif

    Member
    28 June 2009 at 10:02 pm
    Originaly posted by champay:

    1. apakah honor bisa ikut dalam perjalanan dinas?

    bisa saja… kenapa tidak
    artinya, selain diberikan biaya untuk melakukan perjalanan dinas, misal, transportt, penginapan, konsumsi, dll), ia juga diberi honor. akan tetapi istilah untuk honor dalam perjalan dinas ini lazim disebut uang saku.
    uang saku ini merupakan objek pajak dan harus dipotong PPh Pasal 21

    Originaly posted by champay:

    2 apakah ketentuannya sama dengan PNS?

    bisa saja

    Salam

  • Ariska PS

    Member
    22 December 2021 at 2:36 pm

    Ijin dibantu share PMK yg mengatur pegawai honorer bisa diikutkan di Perjalanan Dinas Pemerintah dong. Makasih.

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now