Forum Ortax › Forums › Lain-lain › boleh kah honor ikut dalam perjalanan dinas?
boleh kah honor ikut dalam perjalanan dinas?
tmn2 tolong masukan nya sbb:
1. apakah honor bisa ikut dalam perjalanan dinas?
2 apakah ketentuannya sama dengan PNS?
tolong dijawab ya thanks…..maksudnya penghasilan honor dimasukkan kedalam biaya perjalan dinas ya? Klo menurut saya Honor itu adalah penghasilan jadi bukan komponen perjalanan dinas tetapi merupakan komponen gaji..
bukan octo, maksud sy honor = pegawai tidak tetap
apakah octo pernah ato ada pengalaman honor bisa diikutkan dalam perjalanan dinas?
thanks….1.bisa2x aja…ken trmsuk uang saku…tergantung ad/art prsh tsb…ttapi pjk akan melihat unsur dri sppd tsb…apabila memang trdpt honor…hal tsb dimasukkan sbgai ph kena pjk..namun apabila sppd berupa reimbursment…bukan mrpkan ph kena pajak.
2. ketentuan pns tdk sama dng prsh bumn / swasta….intinya liat perlakuan penerbitan sppd tsb oleh prsh.maksudnya rekan champay perjalanan dinas pegawai honorer ya?
boleh ikut perjalanan dinas, dan untuk biaya perjalanan dinasnya digolongkan menurut tingkat pendidikan/ tugas yang bersangkutan.
- Originaly posted by champay:
1. apakah honor bisa ikut dalam perjalanan dinas?
bisa saja… kenapa tidak
artinya, selain diberikan biaya untuk melakukan perjalanan dinas, misal, transportt, penginapan, konsumsi, dll), ia juga diberi honor. akan tetapi istilah untuk honor dalam perjalan dinas ini lazim disebut uang saku.
uang saku ini merupakan objek pajak dan harus dipotong PPh Pasal 21Originaly posted by champay:2 apakah ketentuannya sama dengan PNS?
bisa saja
Salam
Ijin dibantu share PMK yg mengatur pegawai honorer bisa diikutkan di Perjalanan Dinas Pemerintah dong. Makasih.