Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Bolehkah berkas permohonan diminta kembali oleh wajib pajak
Bolehkah berkas permohonan diminta kembali oleh wajib pajak
Dalam proses pengajuan PBB, wajib pajak (pemohon/kuasa pemohon) diwajibkan melampirkan persyaratan-persyaratan (sertifikat, imb & lainnya). Karena sesuatu hal, wajib pajak meminta/meminjam kembali persyaratan yang dilampirkan. Apakah dibolehkan? Apa dasar hukumnya dipandang dari undang-undang perpajakan atau pengarsipan?
Terima kasih.menurut saya sejauh ini belum ada peraturan khusus terkait hal tersebut rekan..
- Originaly posted by adek2504:
wajib pajak meminta/meminjam kembali persyaratan yang dilampirkan. Apakah dibolehkan? Apa dasar hukumnya dipandang dari undang-undang perpajakan atau pengarsipan?
Boleh tapi nanti sama fiskus akan ditanya Balik, "Wani Piro"?
Salam manis,
Soalnya hal ini terkait kerahasiaan data wp. Dan arsip/kelengkapan berkas yg disampaikan secara tidak langsung mnjadi hak instansi yg menerima.
- Originaly posted by adek2504:
Apakah dibolehkan? Apa dasar hukumnya dipandang dari undang-undang perpajakan atau pengarsipan?
silakan saja ajukan permohonan oleh WP bersangkutan