Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 Bolehkah menerapkan 2 metode sekaligus PPh 21 Ditunjang dan Ditanggung di perusahaan?

  • Bolehkah menerapkan 2 metode sekaligus PPh 21 Ditunjang dan Ditanggung di perusahaan?

     paklaw updated 5 years, 2 months ago 2 Members · 4 Posts
  • Gmoonriver

    Member
    6 April 2020 at 12:09 am
  • Gmoonriver

    Member
    6 April 2020 at 12:09 am

    Dear rekan-rekan,

    apakah boleh perusahaan menerapkan 2 metode dalam menghitung PPh 21 karyawan? Metode PPh 21 Ditunjang dan Ditanggung?
    Sejauh yg saya pahami, implikasinya adl atas PPh 21 Ditanggung wajib dikoreksi fiskal sehingga Perusahaan wajib memisahkan akun Beban Gaji. Ataukah ada dampak lainnya?

  • paklaw

    Member
    6 April 2020 at 1:42 am
    Originaly posted by Gmoonriver:

    apakah boleh perusahaan menerapkan 2 metode dalam menghitung PPh 21 karyawan? Metode PPh 21 Ditunjang dan Ditanggung?
    Sejauh yg saya pahami, implikasinya adl atas PPh 21 Ditanggung wajib dikoreksi fiskal sehingga Perusahaan wajib memisahkan akun Beban Gaji. Ataukah ada dampak lainnya?

    menurut saya boleh2 saja, itu kebijakan perusahaan dan pajak mengikuti saja.

  • Gmoonriver

    Member
    6 April 2020 at 2:30 am

    menurut saya boleh2 saja, itu kebijakan perusahaan dan pajak mengikuti saja.

    Terimakasih atas pendapatnya rekan. Namun, apakah ada implikasi lain dari penerapan metode Ditanggung, selain pemisahakan akun Beban PPh 21??

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now