Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bongkar Pasang AC
Bongkar Pasang AC
Dear rekan-rekan semuanya..
Saya ingin memastikan atas pekerjaan bongkar pasang AC,
apakah sudah benar dikenakan PPh 23 sebesar 2% ?
Yg saya baca di psl 23 kalimatnya
"Jasa instalasi/pemasangan AC" dan "Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan AC"Trims..
- Originaly posted by AyuLestari:
Saya ingin memastikan atas pekerjaan bongkar pasang AC,
apakah sudah benar dikenakan PPh 23 sebesar 2% ?
Yg saya baca di psl 23 kalimatnya
"Jasa instalasi/pemasangan AC" dan "Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan AC"benar sekali , dengan catatan dikerjakan oleh badan usaha dan ber-NPWP
regards
Klo kantornya sewa:
Yang menyerahkan jasa bukan pemilik gedungkan?
Klo ya, sudah betul.
Tapi klo yang menyerahkan jasa pemilik gedung, kena PPh final 4(2) 10%.Tapi klo kantor sendiri, ya sudah benar 2%.
- Originaly posted by AyuLestari:
apakah sudah benar dikenakan PPh 23 sebesar 2% ?
Yg saya baca di psl 23 kalimatnya
"Jasa instalasi/pemasangan AC" dan "Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan AC"ea bener buanged mba ayu
Salam
Di invoice nya tertulis :
1. Bongkar pasang AC – 400.000
2. B. Tambah Freon – 200.000Jadi perhitungannya 2% dari total (termasuk yg b.tambah freon) ya?
Atau dari bongkar pasang saja?- Originaly posted by AyuLestari:
Atau dari bongkar pasang saja?
- Originaly posted by AyuLestari:
Saya ingin memastikan atas pekerjaan bongkar pasang AC,
apakah sudah benar dikenakan PPh 23 sebesar 2% ?
Yg saya baca di psl 23 kalimatnya
"Jasa instalasi/pemasangan AC" dan "Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan AC"tergantung siapa yg mengerjakannya, orang pribadi atau badan usaha, punya surat ijin usaha jasa konstruksi apa nggak
- Originaly posted by AyuLestari:
Di invoice nya tertulis :
1. Bongkar pasang AC – 400.000
2. B. Tambah Freon – 200.000
Jadi perhitungannya 2% dari total (termasuk yg b.tambah freon) ya?
Atau dari bongkar pasang saja?Kalo jenis ini, termasuk "tukang AC"
Tukang AC badan, dipotong PPh 23
Tutang Ac OP, dipotong PPh 21 dy bentuk usahanya CV dan mempunyai NPWP..
- Originaly posted by AyuLestari:
Di invoice nya tertulis :
1. Bongkar pasang AC – 400.000
2. B. Tambah Freon – 200.000Jadi perhitungannya 2% dari total (termasuk yg b.tambah freon) ya?
Atau dari bongkar pasang saja?Bongkar Pasangnya saja mbak Ayu,,
Originaly posted by begawan5060:Tutang
maksudnya tukang kali yah pak begawan5060? hehehehe
- Originaly posted by AyuLestari:
dy bentuk usahanya CV dan mempunyai NPWP..
Originaly posted by AyuLestari:Tukang AC badan, dipotong PPh 23
2% ya kakak
- Originaly posted by hangsengnikkei:
2% ya kakak
kurang dikit boleh ndak,dik..
- Originaly posted by Zullyanto:
Bongkar Pasangnya saja mbak Ayu,,
Jadi bongkar pasangnya aja nih ya?
bukan dari total keseluruhan..Originaly posted by tanugroho471:kurang dikit boleh ndak,dik..
Saya baru tau pajak bisa ditawar -_-"
- Originaly posted by AyuLestari:
Jadi bongkar pasangnya aja nih ya?
bukan dari total keseluruhan..Yups….