Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Pengenaan Pajak Penghasilan atas Bonus
Pengenaan Pajak Penghasilan atas Bonus
Sama kayak ngitung THR
kalau habis kasih “bonus atas pengabdian” dan pegawainya berhenti, itu sama saja artinya Pesangon. Jadi hitung sesuai aturan Pesangon
Jika kasih dan lanjut kerja, itu sama seperti THR, hitung gabung bersama Gaji, Tunjangan, Bonus dll.
THR brrti masuk PPh 21 karyawan ya?
Baik Terima kasih pak
Mau tanya untuk PPh 21 untuk pensiun tarifnya masih sama kan ya
penghasilan 0-50juta 0% , 50Jt-100juta 5% dan seterusnya
bgtu kah pak ?yang rekan sebut itu utk tarif Pesangon
kalau tarif untuk Manfaat Pensiun, itu berbeda dimana 0-50 jt = 0% > 50jt = 5% maksimum 20% dari total manfaat pensiun dan paling lama dibayarkan dalam 2 tahun pertama, sisanya 80% dikenakan tarif umum.
untuk manfaat pensiun silahkan baca 16/PMK.03/2010.
Penghitungannya dengan aturan pesangon, yang boleh di bayarkan dalam kurun waktu 2th setelah karyawan tidak bekerja lagi. Jika dibayar lebih dari tahun ke 2 maka pajak nya bukan final 20% lagi, tetapi mengikuti tarif pajak progresif.
Nah mas Johnson sepertinya paham cara penghitungan PPH21- mau nanya dong, yang dimaksud dengan pendapatan bruto itu apakah SELURUH PENDAPATAN TERMASUK THR? dan pengkalian pengurangan untuk JHT,JKK, JP dari total bruto tersebut? kalau Tj Jabatan 5% memang maks 500.000/bulan ya. Contoh kasus- Karyawan A mendapat Upah Pokok (GP,Tunjangan Jabatan, Tj.Komunikasi,Tj. Tj.BBM) – total Rp.12.000.000,- yang bersangkutan juga di ikut sertakan BPJS TK – termasuk Pensiun, dan JHT, u/ hal ini ybs juga mendapat tambahan tunjangan. pd bulan Jan, ybs mendapat bonus insentive Rp. 8.000.000(tidak tetap sesuai kinerja) , Bagaimana menentukan angka Penghasilan BRutto nya, sebagai pengalian pengurangan – utk JHT-JP_JKS ( 1%, 2%,1%)? , tolong dong bantuin ngitung, karena jika mengikuti contoh2 di UU-PPh21 rumit sekali mnrt saya. tks alot
faktanya memang rumit.
Saya agak sulit membantu rekan hitung disini karena informasi angka tidak mendetail.
Penghasilan bruto = adalah semua penghasilan yang diterima karyawan termasuk, namun tidak terbatas, GP, Tunjangan, Bonus, Premi Asuransi yang dibayar perusahaan (JKK, JKM, JKes)
jadi hitung PPh Masa Jan ,
step 1. GP dan Tunjangan tetap dikali 12 (GP+JKK+JKM+JKes/bulan x 12 bulan)
step 2. Tambah Tunjangan tidak tetap (Insentive yang sudah diperoleh di Jan)
step 3. kurangi By Jabatan 5% max 6 juta
step 4. kurangi JHT 2% jika dipotong ke pegawai (ambil angka 1 tahun sesuai Iuran yang muncul di aplikasi BPJS TK)
step 5. Kurangi JKes 1% jika dipotong ke Pegawai (ambil angka 1 tahun sesuai iuran yang muncul di aplikasi BPJS Kes)
step 6. Kurangi PTKP 1 tahun
step 7. Kali tarif Ps 17 progresif
step 8. bagi 12,
step 9. hasil bagi 12 itu lah yang dipotong ke pegawai di bulan Jan
Untuk Bulan 2 – 11 step nya sama
Untuk bulan 12. step 1 diganti menjadi : Jumlahkan semua GP dan Tunjangan yang sudah diperoleh sejak bulan 1 sampai 12.
setuju dgn rekan johnson