Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan bonus untuk komisaris

  • bonus untuk komisaris

  • Leyla

    Member
    27 April 2009 at 12:42 pm
  • Leyla

    Member
    27 April 2009 at 12:42 pm

    mohon bantuannya
    jika komisaris tidak bekerja mendapatkan bonus tahunan boleh atau tidak…? terkena pph pasal 21 final atau pasal 17. thank's

  • begawan5060

    Member
    27 April 2009 at 12:59 pm

    Boleh aja…, dipotong PPh Ps 21 = Tarip Ps 17 X Ph bruto kumulatif

  • edisuryadi2

    Member
    27 April 2009 at 1:23 pm

    Benar dipotong PPh 21 Tarif PPh 21 X Penghasilan Bruto dan bukan terpecah – pecah. Jadi kalau pencatatan sudah mencatat deviden maka langsung terutang PPh 21

  • Leyla

    Member
    27 April 2009 at 1:48 pm

    tapi pengeluaran itu bukan termasuk deviden, klo seumpama bonus 50 jt maka tidak pakek dikurangi ptkp…..? mohon jawabannya

  • edisuryadi2

    Member
    27 April 2009 at 1:57 pm

    Masalahnya komisaris dapat penghasilan teratur tidak ????

  • begawan5060

    Member
    27 April 2009 at 2:11 pm
    Originaly posted by leyla:

    tapi pengeluaran itu bukan termasuk deviden, klo seumpama bonus 50 jt maka tidak pakek dikurangi ptkp…..?

    Tidak…

  • Leyla

    Member
    27 April 2009 at 2:14 pm

    karena dia tidak bekerja maka ia tidak mendapatkan penghasilan teratur.

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now