Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › bonus untuk komisaris
bonus untuk komisaris
mohon bantuannya
jika komisaris tidak bekerja mendapatkan bonus tahunan boleh atau tidak…? terkena pph pasal 21 final atau pasal 17. thank'sBoleh aja…, dipotong PPh Ps 21 = Tarip Ps 17 X Ph bruto kumulatif
Benar dipotong PPh 21 Tarif PPh 21 X Penghasilan Bruto dan bukan terpecah – pecah. Jadi kalau pencatatan sudah mencatat deviden maka langsung terutang PPh 21
tapi pengeluaran itu bukan termasuk deviden, klo seumpama bonus 50 jt maka tidak pakek dikurangi ptkp…..? mohon jawabannya
Masalahnya komisaris dapat penghasilan teratur tidak ????
- Originaly posted by leyla:
tapi pengeluaran itu bukan termasuk deviden, klo seumpama bonus 50 jt maka tidak pakek dikurangi ptkp…..?
Tidak…
karena dia tidak bekerja maka ia tidak mendapatkan penghasilan teratur.