Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan bos orang dari negara china

  • bos orang dari negara china

     rheza updated 14 years, 9 months ago 3 Members · 9 Posts
  • minciek

    Member
    22 September 2010 at 8:31 am
  • minciek

    Member
    22 September 2010 at 8:31 am

    rekan ortax mau tanya donk, kalo perusahaan saya bergerak di bidang importir, dan bos nya itu dari negara china, ini namanya PMA ya ? kalo begitu untuk laporan tahunan badan nya sama gak dengan laporan badan yang bos nya asli indonesia, uda itu untuk bos saya ini kena pajak apa aja ya
    mohon bantuan nya ..
    thx

  • rheza

    Member
    22 September 2010 at 9:11 am

    apabila perusahaan anda merupakan kegiatan menanam modal atau Menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri, maka perusahaan tersebut termasuk PMA, untuk lebih lengkapnya bisa dilihat pada UU penanaman modal.. klo mengenai kewajiban perpajakannya, tentu saja PMA merupakan Wajib Pajak badan. sepengetahuan saya tidak ada perlakuan khusus untuk pajak PMA. tapi ada berbagai fasilitas, seperti tercantum pada PP no 1 tahun 2007

  • junjungansitohang

    Member
    22 September 2010 at 9:12 am
    Originaly posted by minciek:

    rekan ortax mau tanya donk, kalo perusahaan saya bergerak di bidang importir, dan bos nya itu dari negara china, ini namanya PMA ya ? kalo begitu untuk laporan tahunan badan nya sama gak dengan laporan badan yang bos nya asli indonesia, uda itu untuk bos saya ini kena pajak apa aja ya

    bos-bos disisini maksudnya rekan pemegang saham?? atau direktur??

    Salam

  • minciek

    Member
    22 September 2010 at 9:42 am

    kalo pemilik perusahaan atau penanam modal perbedaan nya apa rekan junjungan ?

  • junjungansitohang

    Member
    22 September 2010 at 9:53 am
    Originaly posted by minciek:

    kalo pemilik perusahaan atau penanam modal perbedaan nya apa rekan junjungan ?

    sama deh rekan..tidak ada bedanya

    Salam

  • rheza

    Member
    22 September 2010 at 9:56 am
    Originaly posted by minciek:

    kalo pemilik perusahaan atau penanam modal perbedaan nya apa rekan junjungan ?

    pemilik perusahaan biasanya pemegang saham mayoritas.. penanam modal juga sebenarnya hampir memiliki saham mayoritas,.

  • minciek

    Member
    22 September 2010 at 12:36 pm

    itu sistem perpajakan nya gimana ya ??

  • rheza

    Member
    22 September 2010 at 1:36 pm

    apa bidang usaha yang menjadi pilihan investasi dari perusahaan tempat rekan bekerja? Seandainya perusahaan rekan melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu atau daerah-daerah tertentu seperti yang dimaksud dalam Lampiran I dan II PP (Peraturan Pemerintah) No. 1 Tahun 2007.. klo tidak, sama seperti WP badan pada umumnya..

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now