Forum Ortax Forums Pajak Bumi dan Bangunan BPHTB atas Izin Usaha Pertambangan (IUP)

  • BPHTB atas Izin Usaha Pertambangan (IUP)

  • elnath

    Member
    18 April 2012 at 4:19 pm

    Sore, salam Ortax
    Ada kasus yang masih bingung, mungkin temen2 ortax bisa bantu…
    1. apabila pemerintah daerah setempat memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebuah areal Eksplorasi ataupun Operasi Produksi kepada Sebuah Badan Usaha XXX berupa PT seluas xxx Ha, maka atas Izin Usaha Pertambangan tersebut apakah termasuk dalam objek BPHTB atas perolahan IUP nya?

    2. Apabila Badan Usaha XXX tersebut mengkuasakan IUP nya kepada Badan Usaha YYY, apakah terdapat objek BPHTB disisi Badan Usaha YYY sebagai perolehan dan Pajak 4 ayat (2) disisi XXX

  • elnath

    Member
    18 April 2012 at 4:19 pm
  • priadiar4

    Member
    24 April 2012 at 12:25 pm

    Itu termasuk katagori penyerahan hak atas tanah dalam hal ini hak pengelolaan.

    baca lebih lanjut PP No. 112 Tahun 2000 tentang Pengenaan BPHT karena Pemberian Hak Pengelolaan. Sepanjang tidak ada perubahan nama tidak terutang BPHTB

    Sepengetahuanku..

  • priadiar4

    Member
    24 April 2012 at 12:35 pm

    Lebih jelasnya rekan ernath mencari Perda di daerah bersangkutan yang mengatur lebih lanjut tentang BPHTB. Karena telah dilimpahkan ke daerah masing2.

    salam..

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now