Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › BPHTB atas penjualan tanah dan bangunan di Kawasan Berikat
BPHTB atas penjualan tanah dan bangunan di Kawasan Berikat
Mau tanya:
Bagaimana perhitungan BPHTP atas penjualan tanah dan bangunan di kawasan berikat, dan aspek pajak apa saja terkait antara pihak penjual dan pembeli.
Apabila perusahaan membelinya dengan harga mata uang asing (US$), rate apa yang dipakai, sedangkan acuan dari transaksi adalah nilai Apraisal Rupiah.
Mohon Pencerahan, dan apakah beaya tersebut bisa diakui sebagai Fixed Asset perusahaan. Terima kasih.notaris udah paham kok L+:p
coba tanya ke dispenda setempat. peraturan pemda setempat sekarang yang nentuin
Viewing 1 - 4 of 4 posts