Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Pajak Bumi dan Bangunan BPHTB atas penjualan tanah dan bangunan di Kawasan Berikat

  • BPHTB atas penjualan tanah dan bangunan di Kawasan Berikat

     priadiar4 updated 13 years ago 3 Members · 4 Posts
  • endahsulis

    Member
    19 March 2012 at 10:10 pm
  • endahsulis

    Member
    19 March 2012 at 10:10 pm

    Mau tanya:
    Bagaimana perhitungan BPHTP atas penjualan tanah dan bangunan di kawasan berikat, dan aspek pajak apa saja terkait antara pihak penjual dan pembeli.
    Apabila perusahaan membelinya dengan harga mata uang asing (US$), rate apa yang dipakai, sedangkan acuan dari transaksi adalah nilai Apraisal Rupiah.
    Mohon Pencerahan, dan apakah beaya tersebut bisa diakui sebagai Fixed Asset perusahaan. Terima kasih.

  • altria58

    Member
    3 April 2012 at 9:44 am

    notaris udah paham kok L+:p

  • priadiar4

    Member
    8 May 2012 at 8:50 am

    coba tanya ke dispenda setempat. peraturan pemda setempat sekarang yang nentuin

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now