Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan BPHTB bagi penjual

  • BPHTB bagi penjual

     Mardiansyah updated 15 years, 6 months ago 7 Members · 10 Posts
  • yettie

    Member
    5 December 2009 at 12:58 pm
  • yettie

    Member
    5 December 2009 at 12:58 pm

    WP Badan menjual tanah/bangunan. Pembayaran atas BPHTB bagi penjual dapatkan di kreditkan pada SPT tahunan, jika dapat ada dimana aturannya (UU/SE)??
    terima kasih atas masukannya.

  • kurnia

    Member
    5 December 2009 at 1:17 pm
    Originaly posted by yettie:

    Pembayaran atas BPHTB bagi penjual dapatkan di kreditkan pada SPT tahunan, jika dapat ada dimana aturannya (UU/SE)??

    tidak bisa dikreditkan..final

  • free85

    Member
    5 December 2009 at 4:32 pm

    bphtb untuk pembeli seharusnya tidak ditanggung penjual.untuk penjual dikenakan pajak penjualan bersifat final dan tidak dapat dikreditkan. penghasilannya tidak dimasukkan lagi dalam penghitungan pajak terutang akhir tahun.

  • ktfd

    Member
    7 December 2009 at 10:15 am

    rekan2 sebelumnya benar…

    jadi rekan yettie, penjual terkena pph final atas pengalihan tnh/bangunan bukan kena
    bphtb (ini khusus utk pembeli)…
    krn kena final, maka tidak bisa dikreditkan…dulu memang bisa, tp sekarang tidak
    bisa lagi…

    salam

  • Mbang

    Member
    7 December 2009 at 12:37 pm

    rekan yettie, coba lihat PP No 71 tahun 2008….

  • yettie

    Member
    7 December 2009 at 5:21 pm

    ok, trm kasih. mohon masukannya lagi, Jika kasusnya WP Badan (perusahaan pengembang), penjual ruko/kantor apa sajakah kewajiban pajak yg harus dipenuhi, selain pph atas penjualan final??
    dan jika kita hanya menyewakan, kewajiban pajak apa yg harus dipenuhi?
    Terima kasih sekali atas semua masukan rekan2 ortax.

  • wendry

    Member
    25 December 2009 at 3:22 pm

    menyewakan dikenakan pph final 4 ayat 2 jg

  • Mardiansyah

    Member
    25 December 2009 at 10:35 pm
    Originaly posted by yettie:

    WP Badan menjual tanah/bangunan. Pembayaran atas BPHTB bagi penjual dapatkan di kreditkan pada SPT tahunan, jika dapat ada dimana aturannya (UU/SE)??

    Mungkin maksudnya bukan BPHTB tapi PPhTB ( Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan ) yang ketentuannya diatur dalam Pasal 4 (2 ) bersifat final.
    Sedangkan kalo BPHTB ( Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ) yang membayar adalah pembeli tidak ada hubungannya dengan pembeli mengenai pembayaran BPHTBnya.

  • Mardiansyah

    Member
    25 December 2009 at 10:42 pm
    Originaly posted by yettie:

    ika kasusnya WP Badan (perusahaan pengembang), penjual ruko/kantor apa sajakah kewajiban pajak yg harus dipenuhi, selain pph atas penjualan final??

    Dikenakan PPN juga 10 % bukan ya ? Kalo penjualnya PKP.

    Regards

Viewing 1 - 10 of 10 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now