Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Pajak Bumi dan Bangunan BPHTB dibayar belakangan

  • BPHTB dibayar belakangan

  • Nafad

    Member
    11 January 2012 at 11:45 am
  • Nafad

    Member
    11 January 2012 at 11:45 am

    Dear rekan Ortax yang baik,

    perusahaan membeli gedung tahun 2007. sudah dimasukkan sebagai aktiva dan disusutkan sejak 2007.
    BPHTB baru dibayar tahun 2011.

    pertanyaannya adalah bagaimana memasukkan biaya BPHTB tsb apabila ingin dikapitalisir sbg biaya perolehan aktiva? (karena th perolehannya beda)
    kalo by BPHTB tsb disusutkan secara komersil dari tahun 2007, berarti penyusutan di th 2011 jd besar karena ada rapelan dari th 2007.
    trus dari sisi fiskal, di daftar aktiva, apakah by perolehan gedung th 2007 tsb boleh ditambahkan dengan by BPHTB, jdi beda dg th2 sebelumnya, apakah bermasalah??

    mohon pencerahannya…

  • Nafad

    Member
    13 January 2012 at 11:28 am

    please help….

  • wannabewongkpp

    Member
    13 January 2012 at 11:54 am

    kok bisa pembelian di 2007, bayar bphtb di 2011 ? setau saya, notaris ga pernah mau tandatangan AJB kalau BPHTB dan PPh atas HTB telah dilunasi lebih dulu.

  • Nafad

    Member
    13 January 2012 at 1:52 pm

    pd th 2007 itu sebenarnya baru memesan kpd developer dan perjanjiannya bukan AJB tapi PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) dan sdh ada pembayaran semacam DP sebagai tanda jadi.

    AJB nya baru ditandatangan th 2011, shg BPHTB baru dibayar th 2011

    seharusnya th 2007 belum dicatat sbg aktiva ya?

  • priadiar4

    Member
    22 August 2012 at 7:37 pm
    Originaly posted by Nafad:

    seharusnya th 2007 belum dicatat sbg aktiva ya?

    diajukan pembetulan namun mungkin agak merepotkan

  • arbigunawan

    Member
    22 August 2012 at 11:07 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by Nafad:
    seharusnya th 2007 belum dicatat sbg aktiva ya?

    diajukan pembetulan namun mungkin agak merepotkan

    newbie masi penasaran nih rekan, mohon pencerahannya..

    rekan priadiar4 dan atau rekan ortax yg lain, apakah PPJB itu sah scr hukum sbg bukti kepemilikan (dlm kasus ini gedung) atau baru sah diakui saat ttd AJB ? dan bgmn dampaknya ke pengakuan aktiva tetap ?

    demikian dan terima kasih. salam..

  • priadiar4

    Member
    23 August 2012 at 12:34 pm
    Originaly posted by arbigunawan:

    rekan priadiar4 dan atau rekan ortax yg lain, apakah PPJB itu sah scr hukum sbg bukti kepemilikan (dlm kasus ini gedung) atau baru sah diakui saat ttd AJB ? dan bgmn dampaknya ke pengakuan aktiva tetap ?

    tidak

    Originaly posted by arbigunawan:

    atau baru sah diakui saat ttd AJB ?

    ini

    Originaly posted by arbigunawan:

    dan bgmn dampaknya ke pengakuan aktiva tetap ?

    sejak ditandatangani

  • kevink

    Member
    3 September 2012 at 4:11 pm
    Originaly posted by Nafad:

    perusahaan membeli gedung tahun 2007. sudah dimasukkan sebagai aktiva dan disusutkan sejak 2007.
    BPHTB baru dibayar tahun 2011.

    Mungkin ada perjanjian tertentu, misalnya pembelian dengan pelunasan pembayaran tempo, misalnya harga gedung 500 jt, DP 100 juta, 400 juta diangsur, tentunya harga gedung tsb sudah dihitung oleh penjual ( termasuk asumsi bunganya) sehingga harga gedung bisa jadi lebih mahal harga pasarannya pada saat dibuat perjanjian.
    Gedung bisa ditempati dulu, kemudian setelah lunas, baru dibayar BPHTB dan dibuat AJBnya, jadi dicatat sebagai aktiva dan kewajiban( hutang ).

  • Nafad

    Member
    4 September 2012 at 8:51 am
    Originaly posted by kevink:

    Gedung bisa ditempati dulu, kemudian setelah lunas, baru dibayar BPHTB dan dibuat AJBnya, jadi dicatat sebagai aktiva dan kewajiban( hutang ).

    tanya lagi rekan, maksudnya dicatat sbg aktiva dan kewajiban di tahun 2007?

Viewing 1 - 10 of 10 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now