Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › BPHTB hanya peralihan tanah/bangunan
BPHTB hanya peralihan tanah/bangunan
Seorang WP A, memiliki sebuah bangunan (rumah) diatas tanah yang telah bersertifikat hak milik yang bukan miliknya (WP B). Tanah tersebut akan dibeli oleh WP A, dan dialihkan haknya ke pada WP A.
Yang jadi permasalahan, apakah transaksi BPHTB yang dilaporkan WP A hanya tanahnya saja, atau termasuk bangunan? Karena WP A beranggapan yang terjadi peralihan hak hanya tanah saja (bangunan merupakan miliknya).
Trima kasih atas pencerahannya.- Originaly posted by adek2504:
Yang jadi permasalahan, apakah transaksi BPHTB yang dilaporkan WP A hanya tanahnya saja, atau termasuk bangunan?
keduanya…
Originaly posted by adek2504:Karena WP A beranggapan yang terjadi peralihan hak hanya tanah saja (bangunan merupakan miliknya).
Pada Akta Jual Beli (peralihan Hak) akan memperjelas kepemilikan Tanah Dan Bangunan tersebut sekarang adalah berada di WP A
Salam