Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › BPHTB masuk dimana di SPT Tahunan
BPHTB masuk dimana di SPT Tahunan
Rekan rekans…
Mohon bantuannya. Perusahaan di tempat saya bekerja membeli gedung dan untuk itu kami dibebankan BPHTB. Atas BPHTB tsb apakah bisa dimasukkan di SPT Tahunan perusahaan? Jika iya dimasukkan di form yang mana ya?
Terima kasih atas bantuannya
Salam
- Originaly posted by poenyakoearie:
Atas BPHTB tsb apakah bisa dimasukkan di SPT Tahunan perusahaan?
Kok dimasukkan di SPT? Apakah maksudnya dapat dibiayakan, gitu?
Apakah bisa dikreditkan atas BPHTB tsb? atau itu merupakan biaya yg tdk bisa dibiayakan sehingga bisa dimasukkan ke rekonsiliasi pajak.
Saya blm paham mengenai BPHTB.
Mohon pencerahaannya.- Originaly posted by poenyakoearie:
Apakah bisa dikreditkan atas BPHTB tsb?
Bukan dikreditkan, rekan..
BPHTB dapat dibiayakan.. Ok terima kasih rekan begawan…..
Sebaiknya BPHTB dikapitalisir ke harga perolehan gedung, selanjutnya dibiayakan melalui penyusutan gedung
- Originaly posted by darmanar:
Sebaiknya BPHTB dikapitalisir ke harga perolehan gedung, selanjutnya dibiayakan melalui penyusutan gedung
alasannya bisa dijelaskan?
toh ujung-ujungnya sama?Salam
Rekan2
Bisakah BPHTB dijadikan "Biaya yang ditangguhkan" mengingat jumlahnya cukup besar -/+ 50 juta????- Originaly posted by paslah:
Bisakah BPHTB dijadikan "Biaya yang ditangguhkan" mengingat jumlahnya cukup besar -/+ 50 juta???
Pajak yang terutang harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak sebagaimana
Kawan2 Saya Mau Tanya :
Perusahaan tempat saya kerja bergerak dibidang real estate (KSO dg Ciputra Group) dimana kami menyediakan lahan Ciputra yg bangun (seluruh biaya ditanggung oleh mereka) dalam kontrak KSO setiap penjualan : Tanah kavlingan Hunian, Tanah Kavlingan Komersil, Rumah Hunian & Rumah Komersil kami mendapat x% dari harga jual, dan kami diharuskan membuka faktur pajak sebesar x% tsb kepada pembeli :
yang saya tanyakan :
1. kami belum PKP
2. bagai mana tata cara pemotongan,pembayaran dan pelaporan PPh Final atas BPHTB ? dan berapa % BPHTB tsb,
3. kami tidak punya penghasila lainnya lalu bagaimana dengan PPh Psl 25/29 ?
terima kasih atas bantuannya- Originaly posted by atisupriyanto:
dan kami diharuskan membuka faktur pajak sebesar x% tsb kepada pembeli :
belum PKP tidak bisa. btw kok selama ini belum dikukuhkan??
Originaly posted by atisupriyanto:2. bagai mana tata cara pemotongan,pembayaran dan pelaporan PPh Final atas BPHTB ? dan berapa % BPHTB tsb,
BPHTB bukan pemotongan. BPHTB adalah pembayaran yang diwajibkan kepada yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan
Originaly posted by atisupriyanto:kami tidak punya penghasila lainnya lalu bagaimana dengan PPh Psl 25/29 ?
jika murni developer maka pajak dikenakan final sehingga tidak ada angsuran pasal 25. Cukup lapor nihil.
Terima kasih Pak Priadiar4..
- Originaly posted by atisupriyanto:
Terima kasih Pak Priadiar4..
Terima kasih kembali rekan..