Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › BPHTB nihil
BPHTB nihil
Selamat malam rekan ortax,
Saya mau tanya mengenai peraturan BPHTB 0%
Kasus nya seperti ini;
Saya beli tanah dengan nilai NJOP 1milyar tetapi saat ini
Saya mau balik nama surat sertifikat tanahnya. Salah satu
Persyaratan nya harus ada bukti bayar bphtbnya.
Bagaimana prosedur jika saya ingin mengajukan BPHTB nihil
Mengingat NJOP saya 1milyar dan KTP DKI Jakarta?Mohon pencerahannya pak Bu..terimakasih
- Originaly posted by Hildaanggraeni22:
Bagaimana prosedur jika saya ingin mengajukan BPHTB nihil
SKB.
minta SKB, tapi kriteria yg bisa minta SKB ada syarat & ketentuannya
Persyaratan dan Dokumen
a. orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan
Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/
atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari
Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan
jumlah yang dipecah-pecah:
1) permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak
atas tanah dan/atau bangunan;
2) surat keterangan berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak
Kena Pajak dari pemerintah daerah serendah-rendahnya
kecamatan tempat orang pribadi tersebut bertempat tinggal;
3) surat pernyataan bahwa jumlah bruto nilai pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunanatau perjanjian pengikatan jual beli
atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya kurang
dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
4) fotokopi Kartu Keluarga