Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › BPHTB pembelian Rumah /Tanah
BPHTB pembelian Rumah /Tanah
dear rekan-rekan Ortax…..
Mohon pencerahan nya……apakah BPHTB pembelian Rumah / tanah perlu dicantumkan dalam SPT 1770 -lampiran III Bagian A; no 7 ( pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan ) ???
karena beberapa A/R Bilang tidak wajib….sedangkan petugas pajak yang lain wajib……jadi yang benar mana ???
adakah peraturan yg bisa jadi referensi ?Atas kesediaan berbagi informasi……terima kasih banyak rekan-rekan…..
salam.
- Originaly posted by johan1937:
Mohon pencerahan nya……apakah BPHTB pembelian Rumah / tanah perlu dicantumkan dalam SPT 1770 -lampiran III Bagian A; no 7 ( pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan ) ???
kagak usah
Viewing 1 - 2 of 2 posts