Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › BPHTB Tanah Kavling
Dear moderator,
Saya mau tanya, kalo semisal perorangan membeli tanah kavling seluas 120m2, yang rencananya akan dibangun rumah seluas 170m2, dimana harga total menjadi Rp. 1.130.000.000. Lokasi di Kebagusan, Jakarta Selatan.
PBB terakhir masih dibayar pemilik tanah sebelumnya, tapi masih pembayaran PBB untuk tanah saja, dengan NJOP sebesar Rp. 2.050.000 per m2
Bagaimana perhitungan BPHTB-nya..?
1. Apakah dihitung dari nilai transaksi jual-beli, meskipun belum ada bangunan di atas tanah kavling tersebut ..?, sehingga :
BPHTB = 5% x (NJOP – NJOPTKP)
= 5% x (Rp. 1.130.000.000 – Rp. 60.000.000)2. Berapa besarnya nilai NJOPTKP daerah Kebagusan, Jakarta Selatan…?
3. Apakah hanya dihitung dari NJOP tanah saja, sesuai dengan NJOP dalam PBB …?, yaitu :
BPHTB = 5% x (NJOP Tanah – NJOPTKP)4. Apakah ada perhitungan lainnya utk BPHTB dengan kondisi seperti ini…?
Mohon pencerahannya dengan segera, dikareanakan saat ini kami sedang proses nego dengan pemilik tanah tersebut.
Terima kasih
- Originaly posted by antosetyo7782:
Saya mau tanya, kalo semisal perorangan membeli tanah kavling seluas 120m2, yang rencananya akan dibangun rumah seluas 170m2,
Luas tanah 120m2 mo dibangun rumah seluas 170m2. Rumah yang 50m2 mo ditarok dimana?
Salam
- Originaly posted by antosetyo7782:
. Apakah dihitung dari nilai transaksi jual-beli, meskipun belum ada bangunan di atas tanah kavling tersebut ..?, sehingga :BPHTB = 5% x (NJOP – NJOPTKP)
yup….BPHTB dihitung berdasarkan nilai transaksi
Originaly posted by antosetyo7782:2. Berapa besarnya nilai NJOPTKP daerah Kebagusan, Jakarta Selatan…?
wah kalo ini coba tanya ke dispenda setempat
Originaly posted by antosetyo7782:3. Apakah hanya dihitung dari NJOP tanah saja, sesuai dengan NJOP dalam PBB …?, yaitu :BPHTB = 5% x (NJOP Tanah – NJOPTKP)
BPHTB dihitung berdasarkan mana yang lebih tinggi antara nilai transaksi dengan NJOP
Originaly posted by antosetyo7782:4. Apakah ada perhitungan lainnya utk BPHTB dengan kondisi seperti ini…?
orangnya kan beli tanah saja…membangun 170 m tadi kan baru rencana….y perhitungannya tidak termasuk bangunan yg belum dibangun pada saat terjadi transasksi
Originaly posted by hanif:Luas tanah 120m2 mo dibangun rumah seluas 170m2. Rumah yang 50m2 mo ditarok dimana?
bangunannya tingkat kayaknya rekan hanif 🙂
- Originaly posted by hanif:
Rumah yang 50m2 mo ditarok dimana?
diatas Pak Hanif ..(atas mana..??)
piss 🙂Salam
- Originaly posted by hanif:
Luas tanah 120m2 mo dibangun rumah seluas 170m2. Rumah yang 50m2 mo ditarok dimana?
bisa ajalah..klo rumahnya lebih dari 1 lantai
Originaly posted by antosetyo7782:1. Apakah dihitung dari nilai transaksi jual-beli, meskipun belum ada bangunan di atas tanah kavling tersebut ..?, sehingga :
BPHTB = 5% x (NJOP – NJOPTKP)
= 5% x (Rp. 1.130.000.000 – Rp. 60.000.000)dasarnya sih nilai tanah (krn bangunan blm ada).
tarif BPHTB = 5 %
tp sejak 1 januari 2011, BPHTB menjadi domain pemda. sy ga tau nilai dasar yg diambil apakah nilai transaksi sebenarnya/nilai pasar/NJOP. kemungkinan setiap pemda berbeda. Seharusnya hitung BHTBnya = 5%x(Nilai Transaksi/Nilai Jual Tanah (bukan NJOP Tanah dalam PBB) – NJOPTKP).
Tapi kebanyakan transaksi BPHTBnya = 5%x(NJOP Tanah pada PBB – NJOPTKP), krn UU membolehkan pengunaan NJOP PBB.
Sependapat, bangunan tidak dihitung krn kondisi real, bangunan blm ada (masih rencana dibangun) pada saat transaksi.