Forum Ortax › Forums › Lain-lain › BPHTB untuk SHM vs HGB
rekann…mohon masukannya… apa bedanya perpajakan untuk pribadi dan badan bagi pengusaha property?
jado gini, owner saya mau menjual property (perumahan) dengan status SHM yang otomatis atas nama probadi, misal harga tanah 135.000.000 dan bangunan 112.500.000 serta NPOP TKP dimisalkan 20.000.000untuk BPHTB kan ((135.000.000+112.500.000)-20.000.000)x5% = 11.375.000
PPN 10% = 24.750.000, PPh Final 5%= 12.375.000Nah kalau seandainya dijual a.n PT (Badan Usaha) berarti status nya HGB ya? perpajakannya gmn?? apakah perhitungan.a sama seperti diatas? atau jadi lebih kecil??
Mohon pencerahannya..terimakasih,,
Viewing 1 - 2 of 2 posts