Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain BPHTB untuk SHM vs HGB

  • BPHTB untuk SHM vs HGB

     meiichunhae updated 14 years, 3 months ago 1 Member · 2 Posts
  • meiichunhae

    Member
    14 April 2011 at 8:37 am
  • meiichunhae

    Member
    14 April 2011 at 8:37 am

    rekann…mohon masukannya… apa bedanya perpajakan untuk pribadi dan badan bagi pengusaha property?
    jado gini, owner saya mau menjual property (perumahan) dengan status SHM yang otomatis atas nama probadi, misal harga tanah 135.000.000 dan bangunan 112.500.000 serta NPOP TKP dimisalkan 20.000.000

    untuk BPHTB kan ((135.000.000+112.500.000)-20.000.000)x5% = 11.375.000
    PPN 10% = 24.750.000, PPh Final 5%= 12.375.000

    Nah kalau seandainya dijual a.n PT (Badan Usaha) berarti status nya HGB ya? perpajakannya gmn?? apakah perhitungan.a sama seperti diatas? atau jadi lebih kecil??

    Mohon pencerahannya..terimakasih,,

Viewing 1 - 2 of 2 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now