Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 BPJS JHT JP TK yang Ditanggung Perusahaan

  • BPJS JHT JP TK yang Ditanggung Perusahaan

     Mr D updated 7 months ago 3 Members · 6 Posts
  • Lisa novita

    Member
    15 October 2024 at 10:43 am

    Dear All

    untuk BPJS JHT JP TK yang ditanggung perusahaan apakah termasuk penambah penghasilan bruto ?

    dan perhitungan pph 21 menggunakan metode gross up

    Mohon Pencerahannya

    Terima kasih

  • Fakir ilmu

    Member
    18 October 2024 at 2:50 pm

    Yang tidak dikenakan pemotongan pajak
    (PMK – 168 Tahun 2023)

    Penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak termasuk:

    a.pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa;

    b.penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan;

    c.iuran terkait program pensiun dan hari tua yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri atau telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, atau badan penyelenggara tunjangan hari tua yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dibayar oleh pemberi kerja;

    d.bantuan, sumbangan, zakat, infak, sedekah, dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha atau pekerjaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;

    e.harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha atau pekerjaan di antara pihak- pihak yang bersangkutan;

    f.beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan;

    g.bagian laba yang diberikan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

    h.dan
    pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah.

  • Lisa novita

    Member
    22 October 2024 at 2:23 pm

    maaf rekan saat ini diperusahaan kami, yang seharusnya menjadi tanggungan karyawan di tanggung perusahaan semua.

    Misalkan

    case :

    Gaji 6.000.000

    iuran BPJS TK (P=Perusahaan, TK = Tenaga Kerja) — 554.400 sbb :

    JKK (P) 14.400

    JKM (P) 18.000

    JHT (P) 222.000, (TK) 120.000

    JP (P) 120.000, (TK) 60.000

    Iuran BPJS Kesehatan (P) 240.000, (TK) 60.000

    Note : yang nominal saya tebalkan itu semua dibayarkan oleh perusahaan, tidak dipotong gaji ,

    1. apakah itu termasuk tunjangan?

    2. jika BPJS ditanggung perusahaan sepenuhnya, Beban BPJS TK dan Bpjs Kesehatan yang DE dan NDE itu sebesar berapa secara fiskal?


    Mohon pencerahannya


  • Mr D

    Member
    22 October 2024 at 4:09 pm

    Bantu jawab menurut saya:

    1. Yes, potongan yang seharusnya menjadi tanggungan karyawan menjadi benefit karyawan.

    2. NDE-nya sebesar yang ditebalkan saja, sisanya ya DE

    #cmiiw

  • Lisa novita

    Member
    22 October 2024 at 5:12 pm

    Terima kasih rekan Mr. D

    boleh tanya lagi untuk jurnal akuntansi nya kira-kira seperti apa ya? dengan asumsi PPH 21 ditanggung perusahaan metode Gross up

    mohon pencerahannya kembali

  • Mr D

    Member
    23 October 2024 at 8:58 am

    Jika menggunakan Gross Up asumsi nilainya sama seperti yang di atas:

    – Sebelum Gross Up:

    Gaji: 6.000.000

    BPJS TK: 554.400

    BPJS K: 300.000

    Total penghasilan bruto: 6.854.400

    – Nilai DPP Bruto Setelah Gross Up

    Total DPP Bruto: 6.941.164 (Bisa dihitung di https://kalkulator.pajak.go.id, masukkan saja nilai penghasilan brutonya, Asumsi TK/0 bisa disesuaikan lagi)

    % BPJS (TK + Kesehatan) = 854.400 / 6.000.000 = 14,24% (langsung global karena faktor pengalinya sama yaitu cuman Gaji)

    – Nilai Gaji Gross Up

    -> (100% + 14,24%) * Gaji = DPP Bruto – Tunjangan Lainnya

    -> (100% + 14,24%) * Gaji = 6.941.164 – 0 (asumsi tidak ada tunjangan lainnya)

    -> 114,24% * Gaji = 6.000.000

    -> Gaji Gross Up = 6.000.000 / 114,24% = 6.075.949

    – Setelah Gross Up

    Gaji: 6.075.949

    BPJS TK: 561.418

    BPJS K: 303.797

    Total penghasilan Bruto: 6.941.164

    PPh 21: 1,25% x 6.941.164 = 86.764

    Total penghasilan Neto: 6.854.400

    – Jurnal Akuntansi

    Biaya Gaji (D): 6.075.949

    Biaya BPJS TK (D): 561.418

    Biaya BPJS K (D): 303.797

    Hutang PPh 21 (K): 86.764

    Hutang BPJS (K): 865.215

    Hutang Gaji (K): 5.989.185

    #CMIIW

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now